Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presidential Threshold Dihapus, Parpol Potensi Asal Tunjuk Calon

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), diyakini akan membuat partai politik (parpol) asal menunjuk tokoh untuk dicalonkan. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan memprediksi, dihapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan memberikan dampak pada proses penentuan tokoh yang akan diusung. 

"Putusan MK jelas menguntungkan partai kecil dan para petualang politik yang berburu kursi capres-cawapres," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025.


Menurutnya, MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya, tidak memperhatikan dampak terhadap parpol yang diamanatkan UUD 1945 untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Sebaliknya, putusan MK justru berpotensi merugikan parpol besar yang telah bekerja keras membangun kelembagaan parpol," tuturnya. 

Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu memandang, kualitas demokrasi tidak menjanjikan lebih baik dengan menghapus presidential threshold. 

"Jadi partai besar atau partai yang benar-benar serius, dengan partai kecil atau partai yang hanya didirikan untuk kepentingan elite-nya, tidak banyak bedanya ke depan, karena sama-sama bisa mengajukan capres sepanjang memenuhi syarat bisa mengikuti pemilu," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya