Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presidential Threshold Dihapus, Parpol Potensi Asal Tunjuk Calon

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), diyakini akan membuat partai politik (parpol) asal menunjuk tokoh untuk dicalonkan. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan memprediksi, dihapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan memberikan dampak pada proses penentuan tokoh yang akan diusung. 

"Putusan MK jelas menguntungkan partai kecil dan para petualang politik yang berburu kursi capres-cawapres," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025.


Menurutnya, MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya, tidak memperhatikan dampak terhadap parpol yang diamanatkan UUD 1945 untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Sebaliknya, putusan MK justru berpotensi merugikan parpol besar yang telah bekerja keras membangun kelembagaan parpol," tuturnya. 

Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu memandang, kualitas demokrasi tidak menjanjikan lebih baik dengan menghapus presidential threshold. 

"Jadi partai besar atau partai yang benar-benar serius, dengan partai kecil atau partai yang hanya didirikan untuk kepentingan elite-nya, tidak banyak bedanya ke depan, karena sama-sama bisa mengajukan capres sepanjang memenuhi syarat bisa mengikuti pemilu," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya