Berita

Ilustrasi/Foto:Astra-agro

Bisnis

Efektif Februari 2025, Mandatori Biodiesel B40 Bisa Hemat Devisa Rp147,5 Triliun

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen atau B40 secara penuh akan berlaku Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, sebenarnya mandatori B40 telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Namun, penggunaan tersebut masih dalam masa transisi dengan masa waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori.

"Untuk mandatorinya 1 Januari. (Masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari," kata Yuliot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu 4 Januari 2025. 


Proses transisi ini dilakukan untuk menghabiskan stok B35 yang saat ini volumenya masih tersedia.

"Untuk masa transisi menghabiskan stok (B35) dan juga menyesuaikan dengan teknologi. Ada proses pencampuran, ada penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan," terangna. 

Menurut Yuliot, kebutuhan biodiesel untuk mendukung implementasi mandatory B40 diperkirakan mencapai 15,6 juta kiloliter per tahun.

Angka tersebut mencakup distribusi ke seluruh Indonesia, sehingga kesiapan dari sisi bahan baku dan rantai pasok menjadi prioritas utama.

"Jadi yang disampaikan tadi sekitar 15,6 juta kiloliter. Itu kan bertahap sampai dengan akhir tahun," ujarnya. 

Pemerintah terus mempersiapkan implementasi program bahan bakar campuran biodiesel B40 pada 2025. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mencapai ketahanan energi sekaligus mendukung Indonesia hijau dan berkelanjutan.

Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan ketahanan pangan dan energi sebagai prioritas nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen atau B40 ini bisa menghemat biaya impor Rp147,5 triliun.

Sementara  untuk penerapan B35, Indonesia dapat menghemat devisa hingga Rp122,98 triliun.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya