Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kena PPN 12 Persen, Mobil LCGC Tak Lagi Ramah di Kantong

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berdampak pada semua harga barang dan jasa yang kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), termasuk mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (LCGC).

Hal ini mengikuti kebijakan baru yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pengenaan pajak atas barang dan jasa mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Bendahara negara itu merinci barang-barang yang masuk kategori tersebut, di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house seharga jual Rp 30 miliar atau lebih. 


Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lainnya juga termasuk objek PPN 12 persen.

"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," terang Sri Mulyani.

Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021, hampir semua jenis mobil sudah dikenai PPnBM, termasuk LCGC yang dikenai pajak sebesar 3 persen. 

Dalam hal ini, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi telah membenarkan bahwa mobil ramah lingkungan akan terkena dampak dari PPN 12 persen.

"Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor. Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),"tuturnya.

Sebelumnya, saat pertama kali diluncurkan pada 2013, mobil LCGC mendapat insentif berupa pembebasan PPnBM 0 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kebijakan ini diberikan dengan syarat tertentu, seperti konsumsi bahan bakar minimum 20 km per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc. 

Namun, sejak Oktober 2022, insentif tersebut telah dihentikan, sehingga LCGC mulai dikenai PPnBM sebesar 3 persen. 

Untuk itu, pada tahun ini LCGC secara otomatis juga akan dikenai PPN 12 persen. Dengan kebijakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa harga mobil LCGC akan semakin mahal di pasaran

Di sisi lain, mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicles (BEV) masih dibebaskan dari PPnBM. Pasal 16 PMK Nomor 141/PMK.010/2021 menyebutkan, meskipun tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya adalah 0 persen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya