Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kena PPN 12 Persen, Mobil LCGC Tak Lagi Ramah di Kantong

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berdampak pada semua harga barang dan jasa yang kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), termasuk mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (LCGC).

Hal ini mengikuti kebijakan baru yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pengenaan pajak atas barang dan jasa mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Bendahara negara itu merinci barang-barang yang masuk kategori tersebut, di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house seharga jual Rp 30 miliar atau lebih. 


Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lainnya juga termasuk objek PPN 12 persen.

"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," terang Sri Mulyani.

Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021, hampir semua jenis mobil sudah dikenai PPnBM, termasuk LCGC yang dikenai pajak sebesar 3 persen. 

Dalam hal ini, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi telah membenarkan bahwa mobil ramah lingkungan akan terkena dampak dari PPN 12 persen.

"Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor. Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),"tuturnya.

Sebelumnya, saat pertama kali diluncurkan pada 2013, mobil LCGC mendapat insentif berupa pembebasan PPnBM 0 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kebijakan ini diberikan dengan syarat tertentu, seperti konsumsi bahan bakar minimum 20 km per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc. 

Namun, sejak Oktober 2022, insentif tersebut telah dihentikan, sehingga LCGC mulai dikenai PPnBM sebesar 3 persen. 

Untuk itu, pada tahun ini LCGC secara otomatis juga akan dikenai PPN 12 persen. Dengan kebijakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa harga mobil LCGC akan semakin mahal di pasaran

Di sisi lain, mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicles (BEV) masih dibebaskan dari PPnBM. Pasal 16 PMK Nomor 141/PMK.010/2021 menyebutkan, meskipun tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya adalah 0 persen.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya