Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kena PPN 12 Persen, Mobil LCGC Tak Lagi Ramah di Kantong

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berdampak pada semua harga barang dan jasa yang kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), termasuk mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (LCGC).

Hal ini mengikuti kebijakan baru yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pengenaan pajak atas barang dan jasa mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Bendahara negara itu merinci barang-barang yang masuk kategori tersebut, di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house seharga jual Rp 30 miliar atau lebih. 


Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lainnya juga termasuk objek PPN 12 persen.

"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," terang Sri Mulyani.

Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021, hampir semua jenis mobil sudah dikenai PPnBM, termasuk LCGC yang dikenai pajak sebesar 3 persen. 

Dalam hal ini, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi telah membenarkan bahwa mobil ramah lingkungan akan terkena dampak dari PPN 12 persen.

"Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor. Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),"tuturnya.

Sebelumnya, saat pertama kali diluncurkan pada 2013, mobil LCGC mendapat insentif berupa pembebasan PPnBM 0 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kebijakan ini diberikan dengan syarat tertentu, seperti konsumsi bahan bakar minimum 20 km per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc. 

Namun, sejak Oktober 2022, insentif tersebut telah dihentikan, sehingga LCGC mulai dikenai PPnBM sebesar 3 persen. 

Untuk itu, pada tahun ini LCGC secara otomatis juga akan dikenai PPN 12 persen. Dengan kebijakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa harga mobil LCGC akan semakin mahal di pasaran

Di sisi lain, mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicles (BEV) masih dibebaskan dari PPnBM. Pasal 16 PMK Nomor 141/PMK.010/2021 menyebutkan, meskipun tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya adalah 0 persen.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya