Berita

Akademisi FH UBL, Anggalana/Ist

Politik

Akademisi Temukan Poin Putusan MK Berpotensi jadi Jebakan Pilpres 2029

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berpotensi memunculkan masalah baru.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Anggalana menyoroti salah satu poin putusan MK yang mewajibkan partai politik mengusulkan pasangan capres-cawapres agar tidak mendapat sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Menurutnya, poin ini mencerminkan bentuk intervensi dalam demokrasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Dia mengandaikan jika parpol tidak memiliki capres atau cawapres yang akan didukung tapi dipaksa oleh aturan, maka bisa menimbulkan masalah baru.


“Kalau satu parpol tidak punya capres atau cawapres, kan tidak bisa kita paksakan untuk mencalonkan seseorang. Dengan aturan ini, dia terpaksa mengusung orang yang kurang berkualitas, kan disayangkan,” kata Anggalana dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu, 4 Januari 2025.

Poin inilah yang perlu digarisbawahi agar bisa dibahas mekanismenya oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR.

Tapi terlepas itu, dia mengapresiasi putusan MK yang menghilangkan presidential threshold ini.

“Sudah sepatutnya demokrasi itu tidak bisa dibatasi dengan presidential threshold,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya