Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko./Humas Polri

Presisi

Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun, Terbukti Bersalah di Kasus Event DWP

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap DF dan S dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi.

Dalam persidangan, ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 


"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025.

Sementara untuk pelanggar S, disidang oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

Materi persidangan menjelaskan bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP. Keduanya mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," kata Trunoyudo

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. 

Selain itu pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Sementara itu, sejauh ini sudah ada tiga anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait kasus pemerasan tersebut.

Yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya