Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko./Humas Polri

Presisi

Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun, Terbukti Bersalah di Kasus Event DWP

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap DF dan S dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi.

Dalam persidangan, ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 


"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025.

Sementara untuk pelanggar S, disidang oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

Materi persidangan menjelaskan bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP. Keduanya mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," kata Trunoyudo

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. 

Selain itu pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Sementara itu, sejauh ini sudah ada tiga anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait kasus pemerasan tersebut.

Yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya