Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Setelah Covid-19, Virus Misterius HMPV Menyebar di Tiongkok

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tiongkok mengalami lonjakan kasus human metapneumovirus (HMPV), yang memicu kekhawatiran akan krisis kesehatan lain setelah pandemi Covid-19. 

Laporan dan unggahan media sosial menunjukkan rumah sakit yang penuh sesak. Beberapa pengguna menduga adanya beberapa virus seperti HMPV, influenza A, Mycoplasma pneumoniae, dan bahkan Covid-19.. 

Unggahan lain mengklaim pemerintah Tiongkok telah menetapkan keadaan darurat, meski belum ada konfirmasi resmi.


Mengutip laporan Reuters pada Jumat, 3 Januari 2024, China melaporkan peningkatan kasus HMPV, terutama di antara mereka yang berusia di bawah 14 tahun di provinsi utara.

Menurut situs web Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Tiongkok, HMPV adalah virus RNA, masuk dalam genus Pneumoviridae, Metapneumovirus. 

Virus ini pertama kali ditemukan pada tahun 2001 oleh peneliti Belanda yang mempelajari sampel anak-anak yang mengalami infeksi pernapasan. Penelitian menunjukkan bahwa virus ini telah ada setidaknya selama enam dekade. 

Dikatakan bahwa HMPV telah menyebar ke seluruh dunia sebagai patogen pernapasan umum. Virus ini terutama menyebar melalui droplet  melalui batuk dan bersin. 

"Penularan juga dapat terjadi karena kontak dekat dengan orang yang terinfeksi dan paparan lingkungan yang terkontaminasi," ungkap CDC Tiongkok.

Virus ini memiliki masa inkubasi tiga hingga lima hari. Respons imun yang disebabkan oleh HMPV terlalu lemah untuk menghentikan infeksi berulang. Meskipun dapat ditemukan sepanjang tahun, virus ini paling banyak terdeteksi pada musim dingin dan semi.

HMPV sebagian besar menginfeksi anak-anak, orang dengan gangguan kekebalan tubuh, dan orang tua dengan gejala termasuk batuk, demam, hidung tersumbat, dan mengi. Namun, pada kasus yang parah, HMPV juga dapat menyebabkan bronkitis dan pneumonia..

Sebuah artikel di Lancet Global Health pada tahun 2021 mengutip data yang menunjukkan bahwa HMPV bertanggung jawab atas kematian 1 persen anak-anak dengan penyakit pernapasan akut terendah di bawah usia lima tahun. 

Hingga kini belum ada vaksin untuk HMPV. Perawatan biasanya terbatas pada meredakan gejala.

CDC Tiongkok disebut telah menetapkan protokol untuk pelaporan laboratorium dan verifikasi kasus. CDC juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk membendung penyebaran HMPV dan penyakit pernapasan lainnya.

Rekomendasi tersebut meliputi memakai masker di tempat ramai, menjaga jarak sosial, mencuci tangan sesering mungkin, dan menghindari tempat ramai sebisa mungkin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya