Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/RMOL
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/RMOL
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tindak lanjut tersebut perlu segera dilakukan agar pembatalan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Januari 2025.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55
Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33