Berita

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Pemerintah Segera Ubah Aturan Pilpres Setelah PT 20 Persen Dihapus

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu segera membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tindak lanjut tersebut perlu segera dilakukan agar pembatalan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
 
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Januari 2025.


Pemerintah tidak bekerja sendirian, melainkan akan melibatkan DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, hingga pegiat pemilu dan masyarakat dalam pembahasan mekanisme baru.  

Yang jelas, pemerintah akan menghormati keputusan MK mencabut ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan paslon capres-cawapres harus didukung sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir bersifat final dan mengikat (final and binding)," pungkas Yusril.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya