Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Pemilu 2029 Bakal Banjir Capres-Cawapres

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pedoman rekayasa konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dinilai kurang jelas untuk dimasukkan dalam revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, dalam Putusan MK Nomor 62/PUU/XXII/2024 terkait presidential threshold hanya mencakup penghapusan Pasal 222 UU Pemilu dan rekomendasi yang umum terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. 

"Pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan MK bagi pembentuk UU juga kurang jelas rumusannya untuk mencegah atau mengantisipasi terlalu banyaknya jumlah capres-cawapres," ujar Yusak kepada RMOL, pada Jumat 3 Januari 2025.


Menurutnya, jika presidential threshold sudah dinolkan oleh MK, maka dominasi parpol atau gabungan parpol tidak mungkin terjadi lagi dalam proses pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Kecenderungannya, semua parpol punya mimpi untuk mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umumnya. Jadi logikanya nggak mungkin peluang ini tidak dimanfaatkan," tuturnya. 

Maka dari itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, imbas dari penghapusan presidential threshold adalah kemunculan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang cukup banyak. 

"Putusan MK ini sama saja mewajibkan setiap parpol peserta pemilu mengusung pasangan capres-cawapres. Artinya, potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya. 

"Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot," demikian Yusak.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya