Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Pemilu 2029 Bakal Banjir Capres-Cawapres

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pedoman rekayasa konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dinilai kurang jelas untuk dimasukkan dalam revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, dalam Putusan MK Nomor 62/PUU/XXII/2024 terkait presidential threshold hanya mencakup penghapusan Pasal 222 UU Pemilu dan rekomendasi yang umum terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. 

"Pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan MK bagi pembentuk UU juga kurang jelas rumusannya untuk mencegah atau mengantisipasi terlalu banyaknya jumlah capres-cawapres," ujar Yusak kepada RMOL, pada Jumat 3 Januari 2025.


Menurutnya, jika presidential threshold sudah dinolkan oleh MK, maka dominasi parpol atau gabungan parpol tidak mungkin terjadi lagi dalam proses pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Kecenderungannya, semua parpol punya mimpi untuk mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umumnya. Jadi logikanya nggak mungkin peluang ini tidak dimanfaatkan," tuturnya. 

Maka dari itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, imbas dari penghapusan presidential threshold adalah kemunculan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang cukup banyak. 

"Putusan MK ini sama saja mewajibkan setiap parpol peserta pemilu mengusung pasangan capres-cawapres. Artinya, potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya. 

"Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot," demikian Yusak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya