Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman/Ist

Politik

Benny K Harman:

Terima Kasih, MK Selamatkan Demokrasi dari Pembajak

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. 

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.

"Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan Demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki," katanya lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.


Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. 

MK juga menyebutkan bahwa sistem pemilu yang memberikan hak sama kepada semua partai politik peserta pemilu adalah esensi dari demokrasi konstitusional.

"Tugas utama MK itu memang sejatinya adalah  menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan memasang lentera untuk menuntun bangsanya agar tidak tersesat di jalan dan segera keluar dari terowongan gelap dan pengap," tegas Benny.

Politikus Partai Demokrat itu menilai putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Indonesia yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan.

"Selamat datang demokrasi, terima kasih MK," pungkasnya.

Dengan pembatalan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang besar maupun kecil, dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara atau kursi DPR.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya