Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman/Ist

Politik

Benny K Harman:

Terima Kasih, MK Selamatkan Demokrasi dari Pembajak

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. 

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.

"Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan Demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki," katanya lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.


Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. 

MK juga menyebutkan bahwa sistem pemilu yang memberikan hak sama kepada semua partai politik peserta pemilu adalah esensi dari demokrasi konstitusional.

"Tugas utama MK itu memang sejatinya adalah  menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan memasang lentera untuk menuntun bangsanya agar tidak tersesat di jalan dan segera keluar dari terowongan gelap dan pengap," tegas Benny.

Politikus Partai Demokrat itu menilai putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Indonesia yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan.

"Selamat datang demokrasi, terima kasih MK," pungkasnya.

Dengan pembatalan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang besar maupun kecil, dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara atau kursi DPR.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya