Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman/Ist

Politik

Benny K Harman:

Terima Kasih, MK Selamatkan Demokrasi dari Pembajak

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. 

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.

"Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan Demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki," katanya lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.


Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. 

MK juga menyebutkan bahwa sistem pemilu yang memberikan hak sama kepada semua partai politik peserta pemilu adalah esensi dari demokrasi konstitusional.

"Tugas utama MK itu memang sejatinya adalah  menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan memasang lentera untuk menuntun bangsanya agar tidak tersesat di jalan dan segera keluar dari terowongan gelap dan pengap," tegas Benny.

Politikus Partai Demokrat itu menilai putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Indonesia yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan.

"Selamat datang demokrasi, terima kasih MK," pungkasnya.

Dengan pembatalan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang besar maupun kecil, dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara atau kursi DPR.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya