Berita

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan disampaikan saat penutupan Operasi Lilin 2024 di NTMC Polri, Jakarta Selatan/RMOL

Presisi

Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem poin pelanggaran lalu lintas di Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025.

Melalui aplikasi Traffic Attitude Record (TAR), Korlantas akan memproses pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi/ kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya unuk menciptakan efek jera/efek deteren dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.


"Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang ada," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kamis malam, 2 Januari 2025.

"Nantinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” sambungnya.

Aan menjelaskan, setiap pemegang SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun. Poin itu bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang berujung korban meninggal dunia.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aan.

Menurut Aan, penerapan sistem poin bertujuan mendisiplinkan pengemudi dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Sistem ini juga akan memberikan edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya mematuhi aturan.

“Ini adalah nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan.

Selain mempengaruhi penerbitan SIM, sistem poin ini juga akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jadi, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas akan masuk dalam basis data yang digunakan untuk menerbitkan SKCK.

“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga para penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” pungkas Aan.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya