Berita

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan disampaikan saat penutupan Operasi Lilin 2024 di NTMC Polri, Jakarta Selatan/RMOL

Presisi

Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem poin pelanggaran lalu lintas di Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025.

Melalui aplikasi Traffic Attitude Record (TAR), Korlantas akan memproses pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi/ kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya unuk menciptakan efek jera/efek deteren dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.


"Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang ada," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kamis malam, 2 Januari 2025.

"Nantinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” sambungnya.

Aan menjelaskan, setiap pemegang SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun. Poin itu bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang berujung korban meninggal dunia.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aan.

Menurut Aan, penerapan sistem poin bertujuan mendisiplinkan pengemudi dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Sistem ini juga akan memberikan edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya mematuhi aturan.

“Ini adalah nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan.

Selain mempengaruhi penerbitan SIM, sistem poin ini juga akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jadi, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas akan masuk dalam basis data yang digunakan untuk menerbitkan SKCK.

“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga para penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” pungkas Aan.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya