Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni/Ist

Politik

Pemilu 2029 Tak Ada Lagi Aksi Borong Partai

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

Sebelumnya, aturan presidential threshold mensyaratkan partai atau koalisi partai memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres.

Salah satu pemohon perkara, Titi Anggraini menyambut baik putusan ini. Namun, ia mengingatkan perlunya pengaturan lanjutan agar semangat putusan MK tetap terwujud.


“MK juga menghendaki agar tidak ada 'aksi borong partai' untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih," kata Titi lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2024.

Titi menyarankan pembentuk undang-undang merumuskan formula baru untuk mencegah praktik dominasi. Salah satu opsinya adalah menetapkan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik atau solusi lain yang lebih tepat.

"Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan," pungkasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan regulasi terkait pencalonan presiden untuk mengakomodasi perubahan ini.

Dengan putusan ini, Pemilu 2029 diharapkan menjadi momentum baru bagi demokrasi Indonesia, memberikan lebih banyak peluang bagi partai kecil dan memperkuat legitimasi calon terpilih di mata rakyat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya