Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni/Ist

Politik

Pemilu 2029 Tak Ada Lagi Aksi Borong Partai

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

Sebelumnya, aturan presidential threshold mensyaratkan partai atau koalisi partai memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres.

Salah satu pemohon perkara, Titi Anggraini menyambut baik putusan ini. Namun, ia mengingatkan perlunya pengaturan lanjutan agar semangat putusan MK tetap terwujud.


“MK juga menghendaki agar tidak ada 'aksi borong partai' untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih," kata Titi lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2024.

Titi menyarankan pembentuk undang-undang merumuskan formula baru untuk mencegah praktik dominasi. Salah satu opsinya adalah menetapkan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik atau solusi lain yang lebih tepat.

"Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan," pungkasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan regulasi terkait pencalonan presiden untuk mengakomodasi perubahan ini.

Dengan putusan ini, Pemilu 2029 diharapkan menjadi momentum baru bagi demokrasi Indonesia, memberikan lebih banyak peluang bagi partai kecil dan memperkuat legitimasi calon terpilih di mata rakyat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya