Berita

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Net

Hukum

Kejati Jakarta Tetapkan Kadis Kebudayaan Tersangka Dugaan Korupsi

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Iwan bersama dengan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun modus yang dilakukan tersangka berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD.

"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Januari 2025.

Perbuatan tiga tersangka bertentangan dengan antara lain UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI Nomor 12/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8/2018 Tentang Pedoman Swakelola.

"Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," tutup Patris.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya