Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Wanti-Wanti Potensi Kenaikan Pajak Baru

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah, sementara untuk barang kebutuhan umum tidak terjadi kenaikan atau batal diterapkan. 

Hal ini menjadi perhatian serius dari ekonom. 


Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa meskipun kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk barang mewah, menurutnya ada potensi penerapan kebijakan pajak baru yang lebih agresif yang mengintai masyarakat dan pelaku usaha.

Bhima menjelaskan, dengan menerapkan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa super mewah, pemerintah juga harus mencari sumber lain untuk menutupi defisit anggaran negara dan membayar utang jatuh tempo. 

“Begitu PPN barang dan jasa umum tidak jadi 12 persen, ini dari mana pemerintah bisa mendorong penerimaan pajak lainnya atau pungutan lainnya untuk menutup defisit APBN dan membayar utang jatuh tempo?” ujarnya kepada RMOL, dikutip Kamis 2 Januari 2025. 

Menurut Bhima, langkah pemerintah untuk mencari penerimaan baru kemungkinan besar akan berujung pada pengenaan tarif pajak baru dan pungutan tambahan yang dapat menambah beban masyarakat dan dunia usaha di hari mendatang. 

“Maka akan banyak sekali tarif pajak baru maupun pungutan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, juga oleh pelaku usaha,” tegas Bhima.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun PPN 12 persen batal diterapkan untuk kebutuhan umum, pemerintah tetap berencana untuk melanjutkan program-program prioritas di tahun 2025.

Lebih jauh, Bhima menilai PPN 12 persen hanya salah satu dari sembilan kebijakan yang dapat menurunkan daya beli masyarakat pada tahun ini. Selain PPN, kebijakan-kebijakan lain seperti asuransi wajib kendaraan bermotor, Tapera, dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,kata Bhima juga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. 

"Kita belum bahas soal asuransi wajib kendaraan bermotor, tapera, iuran BPJS kesehatan akan naik, dan banyak lagi kebijakan lainnya," ujar Bhima.

Di sisi lain, Bhima juga menyoroti celah hukum yang memungkinkan pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN di masa depan. 

“Pasal 7 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak 2021 masih memungkinkan pemerintah menaikkan PPN sampai 15 persen,” ungkap Bhima.

“Oleh karena itu kita tidak happy ya, dengan hanya PPN 12 persen dibatalkan. Kita kan menuntutnya, Celios menuntutnya turun. Kalau bisa PPN itu jadi 8 persen,” pungkas Bhima sambil menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang ramah terhadap daya beli masyarakat.

Bhima mengingatkan, meskipun PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, masyarakat dan pelaku usaha harus tetap waspada terhadap kemungkinan kebijakan pajak baru yang bisa menambah beban ekonomi mereka.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya