Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Wanti-Wanti Potensi Kenaikan Pajak Baru

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah, sementara untuk barang kebutuhan umum tidak terjadi kenaikan atau batal diterapkan. 

Hal ini menjadi perhatian serius dari ekonom. 


Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa meskipun kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk barang mewah, menurutnya ada potensi penerapan kebijakan pajak baru yang lebih agresif yang mengintai masyarakat dan pelaku usaha.

Bhima menjelaskan, dengan menerapkan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa super mewah, pemerintah juga harus mencari sumber lain untuk menutupi defisit anggaran negara dan membayar utang jatuh tempo. 

“Begitu PPN barang dan jasa umum tidak jadi 12 persen, ini dari mana pemerintah bisa mendorong penerimaan pajak lainnya atau pungutan lainnya untuk menutup defisit APBN dan membayar utang jatuh tempo?” ujarnya kepada RMOL, dikutip Kamis 2 Januari 2025. 

Menurut Bhima, langkah pemerintah untuk mencari penerimaan baru kemungkinan besar akan berujung pada pengenaan tarif pajak baru dan pungutan tambahan yang dapat menambah beban masyarakat dan dunia usaha di hari mendatang. 

“Maka akan banyak sekali tarif pajak baru maupun pungutan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, juga oleh pelaku usaha,” tegas Bhima.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun PPN 12 persen batal diterapkan untuk kebutuhan umum, pemerintah tetap berencana untuk melanjutkan program-program prioritas di tahun 2025.

Lebih jauh, Bhima menilai PPN 12 persen hanya salah satu dari sembilan kebijakan yang dapat menurunkan daya beli masyarakat pada tahun ini. Selain PPN, kebijakan-kebijakan lain seperti asuransi wajib kendaraan bermotor, Tapera, dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,kata Bhima juga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. 

"Kita belum bahas soal asuransi wajib kendaraan bermotor, tapera, iuran BPJS kesehatan akan naik, dan banyak lagi kebijakan lainnya," ujar Bhima.

Di sisi lain, Bhima juga menyoroti celah hukum yang memungkinkan pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN di masa depan. 

“Pasal 7 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak 2021 masih memungkinkan pemerintah menaikkan PPN sampai 15 persen,” ungkap Bhima.

“Oleh karena itu kita tidak happy ya, dengan hanya PPN 12 persen dibatalkan. Kita kan menuntutnya, Celios menuntutnya turun. Kalau bisa PPN itu jadi 8 persen,” pungkas Bhima sambil menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang ramah terhadap daya beli masyarakat.

Bhima mengingatkan, meskipun PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, masyarakat dan pelaku usaha harus tetap waspada terhadap kemungkinan kebijakan pajak baru yang bisa menambah beban ekonomi mereka.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya