Berita

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap/Instagram

Dunia

Kemlu Selidiki Dugaan Pelecehan Dubes Usra Hendra di Nigeria

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.

Juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan tengah menyelidikinya dengan seksama.

"Kami sedang memeriksa laporan secara menyeluruh, memastikan bahwa penyelidikan mengikuti semua pedoman hukum," kata Roy dalam sebuah keterangan yang dilihat redaksi pada Kamis, 2 Desember 2024.


Roy memastikan bahwa korban telah menerima dukungan psikologis dan menegaskan komitmen Kemlu untuk tidak menerima perilaku diplomat yang melanggar etika diplomatik.  

"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," tegasnya.

Dikatakan Roy, sebagai bentuk pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.

Kasus dugaan pelecehan Dubes Usra terungkap melalui petisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban, yang meminta campur tangan dari Kemlu RI.

Menurut petisi itu, korban mengatakan bahwa pada 7 Februari 2024, selama menjalankan tugas resmi di kedutaan, Dubes Usra diduga melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi, menggambarkan kejadian itu sangat traumatis, yang membuatnya kembali ke Jakarta untuk konseling dan dukungan.

Evaluasi psikologis oleh Kemlu RI dilaporkan mendiagnosis korban dengan Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD) yang parah, kecemasan, dan depresi.

Korban mengaku mendapat tindakan tindakan pembalasan setelah dugaan pelecehan tersebut, termasuk pemutusan hubungan kerja yang tidak dapat dibenarkan dan pengawasan yang berlebihan dalam perannya di kedutaan.

Kuasa hukum korban telah secara resmi mengajukan banding ke Kemlu RI, meminta penyelidikan independen atas masalah tersebut, pembatalan pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi yang sesuai atas kerugian yang ditimbulkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya