Berita

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap/Instagram

Dunia

Kemlu Selidiki Dugaan Pelecehan Dubes Usra Hendra di Nigeria

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.

Juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan tengah menyelidikinya dengan seksama.

"Kami sedang memeriksa laporan secara menyeluruh, memastikan bahwa penyelidikan mengikuti semua pedoman hukum," kata Roy dalam sebuah keterangan yang dilihat redaksi pada Kamis, 2 Desember 2024.


Roy memastikan bahwa korban telah menerima dukungan psikologis dan menegaskan komitmen Kemlu untuk tidak menerima perilaku diplomat yang melanggar etika diplomatik.  

"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," tegasnya.

Dikatakan Roy, sebagai bentuk pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.

Kasus dugaan pelecehan Dubes Usra terungkap melalui petisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban, yang meminta campur tangan dari Kemlu RI.

Menurut petisi itu, korban mengatakan bahwa pada 7 Februari 2024, selama menjalankan tugas resmi di kedutaan, Dubes Usra diduga melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi, menggambarkan kejadian itu sangat traumatis, yang membuatnya kembali ke Jakarta untuk konseling dan dukungan.

Evaluasi psikologis oleh Kemlu RI dilaporkan mendiagnosis korban dengan Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD) yang parah, kecemasan, dan depresi.

Korban mengaku mendapat tindakan tindakan pembalasan setelah dugaan pelecehan tersebut, termasuk pemutusan hubungan kerja yang tidak dapat dibenarkan dan pengawasan yang berlebihan dalam perannya di kedutaan.

Kuasa hukum korban telah secara resmi mengajukan banding ke Kemlu RI, meminta penyelidikan independen atas masalah tersebut, pembatalan pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi yang sesuai atas kerugian yang ditimbulkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya