Berita

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap/Instagram

Dunia

Kemlu Selidiki Dugaan Pelecehan Dubes Usra Hendra di Nigeria

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.

Juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan tengah menyelidikinya dengan seksama.

"Kami sedang memeriksa laporan secara menyeluruh, memastikan bahwa penyelidikan mengikuti semua pedoman hukum," kata Roy dalam sebuah keterangan yang dilihat redaksi pada Kamis, 2 Desember 2024.


Roy memastikan bahwa korban telah menerima dukungan psikologis dan menegaskan komitmen Kemlu untuk tidak menerima perilaku diplomat yang melanggar etika diplomatik.  

"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," tegasnya.

Dikatakan Roy, sebagai bentuk pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.

Kasus dugaan pelecehan Dubes Usra terungkap melalui petisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban, yang meminta campur tangan dari Kemlu RI.

Menurut petisi itu, korban mengatakan bahwa pada 7 Februari 2024, selama menjalankan tugas resmi di kedutaan, Dubes Usra diduga melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi, menggambarkan kejadian itu sangat traumatis, yang membuatnya kembali ke Jakarta untuk konseling dan dukungan.

Evaluasi psikologis oleh Kemlu RI dilaporkan mendiagnosis korban dengan Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD) yang parah, kecemasan, dan depresi.

Korban mengaku mendapat tindakan tindakan pembalasan setelah dugaan pelecehan tersebut, termasuk pemutusan hubungan kerja yang tidak dapat dibenarkan dan pengawasan yang berlebihan dalam perannya di kedutaan.

Kuasa hukum korban telah secara resmi mengajukan banding ke Kemlu RI, meminta penyelidikan independen atas masalah tersebut, pembatalan pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi yang sesuai atas kerugian yang ditimbulkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya