Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko./Humas Polri

Presisi

Polri Benarkan Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Dipecat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri membenarkan ada dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipecat berdasarkan hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pelaksanaan sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Divisi Propam Polri selama lebih dari 12 jam mulai Selasa, 31 Desember 2024 hingga Rabu dinihari, 1 Januari 2025.

Dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Januari 2025.

Sementara untuk M, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok, 2 Januari 2025.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang, M, terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur Trunoyudo.

Di sisi lain, Trunoyudo memastikan seluruh proses jalannya sidang etik juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

"Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegas Trunoyudo.

Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan dengan unggahan WNA penonton DWP 2024 yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi di Indonesia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar. 

Dari kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya dimutasi.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya