Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Kementerian Keuangan, dalam Rapat Tutup KasAPBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax, di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 31 Desember 2024/Instagram Sri Mulyani

Politik

Terekcuali Barang Mewah

Presiden Prabowo Resmi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 23:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani memposting foto kebersamaannya dengan Presiden Prabowo, dalam Rapat Tutup Kas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, sore tadi.


"Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 7/2021," tulis Sri Mulyani dalam postingannya menjelaskan.

Dia menyebutkan poin-poin keputusan Presiden Prabowo mengenai PPN, yang akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2024.

Terdapat tiga poin yang isinya membicarakan soal PPN, yaitu pertama dinyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetap bebas PPN.

"Atau PPN 0 persen sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 49/2022," sambung Sri Mulyani memaparkan.

Selain itu, dia juga menyampaikan poin kedua dari keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni soal isu kenaikan PPN menjadi 12 persen yang ramai dibincangkan publik.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. Artinya tidak ada kenaikan PPN, dan tetap membayar PPN 11 persen," urainya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan soal barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen tetap diterapkan pada awal tahun depan.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ucapnya.

"Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah," demikian Sri Mulyani menegaskan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya