Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Kementerian Keuangan, dalam Rapat Tutup KasAPBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax, di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 31 Desember 2024/Instagram Sri Mulyani

Politik

Terekcuali Barang Mewah

Presiden Prabowo Resmi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 23:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani memposting foto kebersamaannya dengan Presiden Prabowo, dalam Rapat Tutup Kas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, sore tadi.


"Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 7/2021," tulis Sri Mulyani dalam postingannya menjelaskan.

Dia menyebutkan poin-poin keputusan Presiden Prabowo mengenai PPN, yang akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2024.

Terdapat tiga poin yang isinya membicarakan soal PPN, yaitu pertama dinyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetap bebas PPN.

"Atau PPN 0 persen sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 49/2022," sambung Sri Mulyani memaparkan.

Selain itu, dia juga menyampaikan poin kedua dari keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni soal isu kenaikan PPN menjadi 12 persen yang ramai dibincangkan publik.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. Artinya tidak ada kenaikan PPN, dan tetap membayar PPN 11 persen," urainya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan soal barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen tetap diterapkan pada awal tahun depan.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ucapnya.

"Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah," demikian Sri Mulyani menegaskan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya