Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Kementerian Keuangan, dalam Rapat Tutup KasAPBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax, di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 31 Desember 2024/Instagram Sri Mulyani

Politik

Terekcuali Barang Mewah

Presiden Prabowo Resmi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 23:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani memposting foto kebersamaannya dengan Presiden Prabowo, dalam Rapat Tutup Kas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, sore tadi.


"Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 7/2021," tulis Sri Mulyani dalam postingannya menjelaskan.

Dia menyebutkan poin-poin keputusan Presiden Prabowo mengenai PPN, yang akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2024.

Terdapat tiga poin yang isinya membicarakan soal PPN, yaitu pertama dinyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetap bebas PPN.

"Atau PPN 0 persen sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 49/2022," sambung Sri Mulyani memaparkan.

Selain itu, dia juga menyampaikan poin kedua dari keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni soal isu kenaikan PPN menjadi 12 persen yang ramai dibincangkan publik.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. Artinya tidak ada kenaikan PPN, dan tetap membayar PPN 11 persen," urainya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan soal barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen tetap diterapkan pada awal tahun depan.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ucapnya.

"Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah," demikian Sri Mulyani menegaskan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya