Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani/Ist
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan para investor untuk segera mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024, menjelang pergantian tahun.
Laporan ini akan digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja investasi nasional dan untuk menilai dampak kebijakan investasi yang telah diterapkan sepanjang tahun.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks) Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Edy Junaedi, menegaskan pentingnya pengumpulan LKPM secara tepat waktu.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Data ini bukan hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana, termasuk menyelesaikan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan,” ujar Edy dalam keterangan resmi yang diterima Selasa 31 Desember 2024.
LKPM Triwulan IV (Oktober-Desember 2024) wajib dilaporkan oleh perusahaan menengah dan besar. Sementara itu, usaha kecil juga diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode Juli-Desember 2024 (Semester II). Laporan dapat disampaikan secara online melalui oss.go.id, dengan periode pelaporan mulai 1 hingga 10 Januari 2025.
Laporan yang diserahkan mencakup informasi mengenai perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi.
Untuk membantu proses pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka Klinik LKPM yang dapat diakses secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini akan dilaksanakan setiap hari mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025, dengan kapasitas 100 peserta per hari.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM dapat mendaftar melalui tautan yang disediakan. Klinik ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.
Dalam kesempatan ini, Edy kembali menegaskan pentingnya LKPM sebagai alat pemantauan dan evaluasi, sekaligus media komunikasi untuk memecahkan hambatan selama pelaksanaan proyek. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kami percaya bahwa pencapaian target investasi membutuhkan kolaborasi yang solid. Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif di kancah global,” pungkas Edy.
Pada triwulan sebelumnya, Indonesia mencatatkan realisasi investasi triwulan III 2024 mencapai Rp431,48 triliun, meningkat 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, total realisasi investasi selama periode Januari-September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, atau meningkat 19,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.