Berita

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis terus menuai sorotan tajam, karena dianggap telah mencederai rasa keadilan di masyarakat. 

Pasalnya, dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, menilai putusan tersebut sangat tidak adil.


"Seyogyanya hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat terhadap Harvey, karena telah mencoreng rasa keadilan masyarakat, yang telah melakukan pidana korupsi jumbo," kata Juju lewat keterangan resminya, Selasa 31 Desember 2024.

Apalagi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menggunakan dana hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, seperti membeli puluhan tas mewah, perhiasan, rumah di kawasan elite Jakarta, serta 8 mobil mewah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding atas putusan tersebut, karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak besar dari korupsi tersebut. Baik terhadap keuangan negara maupun kerusakan lingkungan akibat tata niaga timah ilegal.

"Kasus ini seharusnya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang memungkinkan hukuman lebih berat hingga seumur hidup," ujar Juju yang juga berprofesi sebagai advokat dan alumni FH UI.

Dituturkan Juju, Pasal 3 UU Tipikor, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, memungkinkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi berat. 

Juju berharap hukuman yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya