Berita

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis terus menuai sorotan tajam, karena dianggap telah mencederai rasa keadilan di masyarakat. 

Pasalnya, dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, menilai putusan tersebut sangat tidak adil.


"Seyogyanya hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat terhadap Harvey, karena telah mencoreng rasa keadilan masyarakat, yang telah melakukan pidana korupsi jumbo," kata Juju lewat keterangan resminya, Selasa 31 Desember 2024.

Apalagi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menggunakan dana hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, seperti membeli puluhan tas mewah, perhiasan, rumah di kawasan elite Jakarta, serta 8 mobil mewah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding atas putusan tersebut, karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak besar dari korupsi tersebut. Baik terhadap keuangan negara maupun kerusakan lingkungan akibat tata niaga timah ilegal.

"Kasus ini seharusnya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang memungkinkan hukuman lebih berat hingga seumur hidup," ujar Juju yang juga berprofesi sebagai advokat dan alumni FH UI.

Dituturkan Juju, Pasal 3 UU Tipikor, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, memungkinkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi berat. 

Juju berharap hukuman yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya