Berita

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis terus menuai sorotan tajam, karena dianggap telah mencederai rasa keadilan di masyarakat. 

Pasalnya, dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, menilai putusan tersebut sangat tidak adil.


"Seyogyanya hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat terhadap Harvey, karena telah mencoreng rasa keadilan masyarakat, yang telah melakukan pidana korupsi jumbo," kata Juju lewat keterangan resminya, Selasa 31 Desember 2024.

Apalagi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menggunakan dana hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, seperti membeli puluhan tas mewah, perhiasan, rumah di kawasan elite Jakarta, serta 8 mobil mewah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding atas putusan tersebut, karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak besar dari korupsi tersebut. Baik terhadap keuangan negara maupun kerusakan lingkungan akibat tata niaga timah ilegal.

"Kasus ini seharusnya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang memungkinkan hukuman lebih berat hingga seumur hidup," ujar Juju yang juga berprofesi sebagai advokat dan alumni FH UI.

Dituturkan Juju, Pasal 3 UU Tipikor, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, memungkinkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi berat. 

Juju berharap hukuman yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya