Berita

Pelaku pencuri kopi di Tanggamus diamankan Polisi/Dok Humas Polsek Semaka

Presisi

Tertangkap Basah Mencuri Sekarung Kopi, Pelaku Nyaris Dihakimi Emak-emak

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Nasib tragis nyaris dialami seorang pria yang nekat mencuri sekarung kopi di Pekon Sukajaya, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Alih-alih sukses membawa hasil curian, ia justru nyaris menjadi bulan-bulanan emak-emak yang memergoki aksinya. 

Polsek Semaka yang mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian biji kopi yang ditangkap massa langsung mengamankan pelaku berikut motor Scoopy. Penangkapan tersebut melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga setempat pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

Terduga pelaku berinisial ALV (38), diketahui merupakan warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto menuturkan, kejadian bermula ketika korban, Srini (40), hendak pergi ke pengajian. Saat keluar rumah, ia mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi kopi dari gudangnya. 

Merasa curiga, korban langsung berteriak "Maling-maling!". Sejumlah ibu-ibu yang juga akan ke pengajian berlarian mengejar bersama suami korban yang mendengar teriakan, dibantu warga lainnya.

"Pelaku yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian," tutur Iptu Sutarto, diwartakan RMOLLampung, Selasa, 31 Desember 2024.

"Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah karung berisi kopi seberat 30 kg dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanggamus Semaka dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya