Berita

Pelaku pencuri kopi di Tanggamus diamankan Polisi/Dok Humas Polsek Semaka

Presisi

Tertangkap Basah Mencuri Sekarung Kopi, Pelaku Nyaris Dihakimi Emak-emak

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Nasib tragis nyaris dialami seorang pria yang nekat mencuri sekarung kopi di Pekon Sukajaya, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Alih-alih sukses membawa hasil curian, ia justru nyaris menjadi bulan-bulanan emak-emak yang memergoki aksinya. 

Polsek Semaka yang mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian biji kopi yang ditangkap massa langsung mengamankan pelaku berikut motor Scoopy. Penangkapan tersebut melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga setempat pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

Terduga pelaku berinisial ALV (38), diketahui merupakan warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto menuturkan, kejadian bermula ketika korban, Srini (40), hendak pergi ke pengajian. Saat keluar rumah, ia mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi kopi dari gudangnya. 

Merasa curiga, korban langsung berteriak "Maling-maling!". Sejumlah ibu-ibu yang juga akan ke pengajian berlarian mengejar bersama suami korban yang mendengar teriakan, dibantu warga lainnya.

"Pelaku yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian," tutur Iptu Sutarto, diwartakan RMOLLampung, Selasa, 31 Desember 2024.

"Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah karung berisi kopi seberat 30 kg dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanggamus Semaka dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya