Berita

Pelaku pencuri kopi di Tanggamus diamankan Polisi/Dok Humas Polsek Semaka

Presisi

Tertangkap Basah Mencuri Sekarung Kopi, Pelaku Nyaris Dihakimi Emak-emak

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Nasib tragis nyaris dialami seorang pria yang nekat mencuri sekarung kopi di Pekon Sukajaya, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Alih-alih sukses membawa hasil curian, ia justru nyaris menjadi bulan-bulanan emak-emak yang memergoki aksinya. 

Polsek Semaka yang mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian biji kopi yang ditangkap massa langsung mengamankan pelaku berikut motor Scoopy. Penangkapan tersebut melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga setempat pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

Terduga pelaku berinisial ALV (38), diketahui merupakan warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto menuturkan, kejadian bermula ketika korban, Srini (40), hendak pergi ke pengajian. Saat keluar rumah, ia mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi kopi dari gudangnya. 

Merasa curiga, korban langsung berteriak "Maling-maling!". Sejumlah ibu-ibu yang juga akan ke pengajian berlarian mengejar bersama suami korban yang mendengar teriakan, dibantu warga lainnya.

"Pelaku yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian," tutur Iptu Sutarto, diwartakan RMOLLampung, Selasa, 31 Desember 2024.

"Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah karung berisi kopi seberat 30 kg dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanggamus Semaka dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya