Berita

Ilustrasi PHK/Net

Nusantara

PHK Massal Jadi Mimpi Buruk Buruh pada 2024

Cabut Permendag No.8/2024
SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sepanjang tahun 2024, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal masih menjadi masalah besar yang  mengancam pekerja atau buruh Indonesia. 

Hampir Seluruh sektor industri melakukan PHK massal, namun yang terbesar adalah sektor tekstil dan alas kaki.

"Karena sektor padat karya yang menampung jumlah besar buruh. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, perbankan dan lainnya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melalui pernyataan tertulisnya, Selasa 31 Desember 2024. 


Mirah mengatakan, banyak faktor penyebab PHK massal, tergantung dari jenis sektor industri tersebut. 

Namun, menurut Mirah, faktor terbesarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia," kata Mirah.

Mirah mengatakan, produk yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan diproduksi di Indonesia. Mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal. 

"Akhirnya perusahaan lokal tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli karena banjirnya produk impor dan PHK massal pun terjadi," kata Mirah.

Mirah Meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan Pekerja/Buruh dan pelaku usaha Indonesia.

Dampak lain yang menyedihkan juga menyasar pedagang tradisional dan UMKM, seperti pedagang pasar di Tanah Abang (Jakarta) dan Pasar Kliwon (Kudus, Jawa Tengah).

"Mereka banyak yang menutup usahanya dan pada akhirnya PHK pada pekerja/buruh yang bekerja di sektor UMKM," pungkas Mirah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya