Berita

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko/RMOLAceh

Presisi

Pelaku TPPO Gadis Aceh ke Malaysia Siap Kena Pasal Berlapis

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang gadis asal Aceh di Malaysia. 

Gadis tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria setelah dieksploitasi di negeri jiran itu.

"Akan kita tetap pasal berlapis," tegas Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 31 Desember 2024.


Kartiko menjelaskan bahwa selain pasal TPPO, pelaku juga akan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen berdasarkan Undang-Undang Kependudukan serta pasal terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. Kasus ini terjadi dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia, dengan seluruh proses perekrutan, transaksi, dan negosiasi dilakukan di Aceh.

"Kalau eksploitasi memang dilakukan di negara sana (Malaysia), tapi untuk rekrutmen, bujuk rayu, tipu muslihat, dan pemalsuan dokumen terjadi di sini. Semua ini harus diselesaikan secara komprehensif," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut juga berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia guna mengumpulkan informasi dan membantu proses hukum.

"Kita sudah bentuk tim gerak cepat. Kita tanggapi," ujar Ade.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan kompleksitas jaringan perdagangan manusia yang melibatkan banyak pihak. Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang gadis asal Aceh. Gadis tersebut diduga diperkosa oleh lima pria di Malaysia setelah dikirim untuk bekerja di negara tersebut.

"Kami masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Fahmi, apabila nantinya terbukti terjadi TPPO, pihaknya akan mengubah status kasus ini menjadi penyidikan. Namun, saat ini pihak kepolisian masih mendalami berbagai aspek terkait kejadian ini.

"Kalau nanti fakta hukumnya menunjukkan adanya TPPO atau perdagangan orang serta pemalsuan dokumen, kami akan tindak lanjuti. Tapi saat ini semuanya masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menambahkan bahwa gadis tersebut berasal dari Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pihak kepolisian telah mendatangi kediaman ibu korban di lokasi tersebut, namun diketahui bahwa gadis itu sudah tidak lagi tinggal di sana.

"Namun anaknya sudah tidak tinggal di situ," kata Fadhillah.

Lebih lanjut, Fadhillah menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki lebih dalam perihal kejadian tersebut, termasuk bagaimana proses perekrutan korban dan apa yang sebenarnya terjadi. Meskipun informasi yang ada masih terbatas, pihaknya berkomitmen untuk mendalami dan memproses kasus ini dengan profesional.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang gadis asal Aceh yang diamankan oleh warga Aceh di Malaysia. Dalam video tersebut, seorang pria mengungkapkan bahwa gadis tersebut dikirim ke Malaysia untuk bekerja, namun setelah tiba di sana, dia diduga menjadi korban TPPO.

Pria dalam video mengungkapkan bahwa gadis tersebut diperkosa oleh lima orang pria dengan kewarganegaraan yang berbeda. Ia juga menyebutkan bahwa agen yang mengurus keberangkatan gadis itu menyuruhnya untuk mengaku berusia 24 tahun dan sudah menikah serta memiliki seorang anak.

"Agen menyuruh gadis ini mengaku umur 24 tahun, kemudian harus mengaku sudah menikah dan sudah ada satu anak, itu arahan agen," ujar pria dalam video tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya