Berita

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko/RMOLAceh

Presisi

Pelaku TPPO Gadis Aceh ke Malaysia Siap Kena Pasal Berlapis

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang gadis asal Aceh di Malaysia. 

Gadis tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria setelah dieksploitasi di negeri jiran itu.

"Akan kita tetap pasal berlapis," tegas Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 31 Desember 2024.

Kartiko menjelaskan bahwa selain pasal TPPO, pelaku juga akan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen berdasarkan Undang-Undang Kependudukan serta pasal terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. Kasus ini terjadi dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia, dengan seluruh proses perekrutan, transaksi, dan negosiasi dilakukan di Aceh.

"Kalau eksploitasi memang dilakukan di negara sana (Malaysia), tapi untuk rekrutmen, bujuk rayu, tipu muslihat, dan pemalsuan dokumen terjadi di sini. Semua ini harus diselesaikan secara komprehensif," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut juga berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia guna mengumpulkan informasi dan membantu proses hukum.

"Kita sudah bentuk tim gerak cepat. Kita tanggapi," ujar Ade.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan kompleksitas jaringan perdagangan manusia yang melibatkan banyak pihak. Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang gadis asal Aceh. Gadis tersebut diduga diperkosa oleh lima pria di Malaysia setelah dikirim untuk bekerja di negara tersebut.

"Kami masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Fahmi, apabila nantinya terbukti terjadi TPPO, pihaknya akan mengubah status kasus ini menjadi penyidikan. Namun, saat ini pihak kepolisian masih mendalami berbagai aspek terkait kejadian ini.

"Kalau nanti fakta hukumnya menunjukkan adanya TPPO atau perdagangan orang serta pemalsuan dokumen, kami akan tindak lanjuti. Tapi saat ini semuanya masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menambahkan bahwa gadis tersebut berasal dari Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pihak kepolisian telah mendatangi kediaman ibu korban di lokasi tersebut, namun diketahui bahwa gadis itu sudah tidak lagi tinggal di sana.

"Namun anaknya sudah tidak tinggal di situ," kata Fadhillah.

Lebih lanjut, Fadhillah menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki lebih dalam perihal kejadian tersebut, termasuk bagaimana proses perekrutan korban dan apa yang sebenarnya terjadi. Meskipun informasi yang ada masih terbatas, pihaknya berkomitmen untuk mendalami dan memproses kasus ini dengan profesional.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang gadis asal Aceh yang diamankan oleh warga Aceh di Malaysia. Dalam video tersebut, seorang pria mengungkapkan bahwa gadis tersebut dikirim ke Malaysia untuk bekerja, namun setelah tiba di sana, dia diduga menjadi korban TPPO.

Pria dalam video mengungkapkan bahwa gadis tersebut diperkosa oleh lima orang pria dengan kewarganegaraan yang berbeda. Ia juga menyebutkan bahwa agen yang mengurus keberangkatan gadis itu menyuruhnya untuk mengaku berusia 24 tahun dan sudah menikah serta memiliki seorang anak.

"Agen menyuruh gadis ini mengaku umur 24 tahun, kemudian harus mengaku sudah menikah dan sudah ada satu anak, itu arahan agen," ujar pria dalam video tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya