Berita

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko/RMOLAceh

Presisi

Pelaku TPPO Gadis Aceh ke Malaysia Siap Kena Pasal Berlapis

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang gadis asal Aceh di Malaysia. 

Gadis tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria setelah dieksploitasi di negeri jiran itu.

"Akan kita tetap pasal berlapis," tegas Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 31 Desember 2024.


Kartiko menjelaskan bahwa selain pasal TPPO, pelaku juga akan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen berdasarkan Undang-Undang Kependudukan serta pasal terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. Kasus ini terjadi dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia, dengan seluruh proses perekrutan, transaksi, dan negosiasi dilakukan di Aceh.

"Kalau eksploitasi memang dilakukan di negara sana (Malaysia), tapi untuk rekrutmen, bujuk rayu, tipu muslihat, dan pemalsuan dokumen terjadi di sini. Semua ini harus diselesaikan secara komprehensif," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut juga berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia guna mengumpulkan informasi dan membantu proses hukum.

"Kita sudah bentuk tim gerak cepat. Kita tanggapi," ujar Ade.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan kompleksitas jaringan perdagangan manusia yang melibatkan banyak pihak. Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang gadis asal Aceh. Gadis tersebut diduga diperkosa oleh lima pria di Malaysia setelah dikirim untuk bekerja di negara tersebut.

"Kami masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Fahmi, apabila nantinya terbukti terjadi TPPO, pihaknya akan mengubah status kasus ini menjadi penyidikan. Namun, saat ini pihak kepolisian masih mendalami berbagai aspek terkait kejadian ini.

"Kalau nanti fakta hukumnya menunjukkan adanya TPPO atau perdagangan orang serta pemalsuan dokumen, kami akan tindak lanjuti. Tapi saat ini semuanya masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menambahkan bahwa gadis tersebut berasal dari Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pihak kepolisian telah mendatangi kediaman ibu korban di lokasi tersebut, namun diketahui bahwa gadis itu sudah tidak lagi tinggal di sana.

"Namun anaknya sudah tidak tinggal di situ," kata Fadhillah.

Lebih lanjut, Fadhillah menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki lebih dalam perihal kejadian tersebut, termasuk bagaimana proses perekrutan korban dan apa yang sebenarnya terjadi. Meskipun informasi yang ada masih terbatas, pihaknya berkomitmen untuk mendalami dan memproses kasus ini dengan profesional.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang gadis asal Aceh yang diamankan oleh warga Aceh di Malaysia. Dalam video tersebut, seorang pria mengungkapkan bahwa gadis tersebut dikirim ke Malaysia untuk bekerja, namun setelah tiba di sana, dia diduga menjadi korban TPPO.

Pria dalam video mengungkapkan bahwa gadis tersebut diperkosa oleh lima orang pria dengan kewarganegaraan yang berbeda. Ia juga menyebutkan bahwa agen yang mengurus keberangkatan gadis itu menyuruhnya untuk mengaku berusia 24 tahun dan sudah menikah serta memiliki seorang anak.

"Agen menyuruh gadis ini mengaku umur 24 tahun, kemudian harus mengaku sudah menikah dan sudah ada satu anak, itu arahan agen," ujar pria dalam video tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya