Berita

Kegiatan rekonstruksi kasus penembakan pelajar di Semarang yang dilakukan Polda Jawa Tengah, Senin, 30 Desember 2024/RMOLJateng

Presisi

Rekonstruksi Penembakan GRO Belum Memuaskan Pihak Keluarga

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan rekonstruksi kasus penembakan pelajar yang menyebabkan GRO (17) siswa SMK N 4 Semarang meninggal pada Senin, 30 Desember 2024.

Di lokasi rekonstruksi, pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum meminta pelaku tersangka penembakan menunjukkan adegan seperti pada waktu kejadian. 

Lokasi tempat terjadinya penembakan ini berada di sekitar Masjid Al-Amin Kalipancur, tepatnya di Jalan Candi Penataran Raya. 


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang hadir di lokasi rekonstruksi menuturkan, rekonstruksi ini sebagai kegiatan penting dalam melanjutkan bagian penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. 

"Rekonstruksi kasus penembakan korban GRO. Rekonstruksi ini merupakan peristiwa setelah sidang etik. Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh seperti pada saat kejadian," kata Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng. 

Tentang keseluruhan rekonstruksi, Bid Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang dilakukan Aipda R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang terjadi, Minggu 24 November 2024. 

"Tadi dalam rekonstruksi korban dan teman-temannya mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka menghadang dan balik kanan lalu melakukan penembakan," pungkas Artanto. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Zainal Petir menilai, rekonstruksi belum sesuai dengan kejadian asli pada saat penembakan terhadap korban. 

"Tidak sesuai yang kita pikirkan. Kejadian korban sebenarnya tidak membawa senjata," kata Zainal. 

Menyoroti dalam rekonstruksi, pihak kuasa hukum mewakili keluarga menyampaikan jika proses penyelidikan dan pengungkapan dari rekonstruksi belum seperti yang diharapkan. 

"Penembakan yang terjadi sangat dekat. Dan pada rekonstruksi jaraknya tidak sama. Ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa Aipda Robi melakukan penembakan secara brutal," jelasnya.

Pada kasus hukum ini, menurut Zainal Petir, seharusnya polisi dapat melakukan rekonstruksi sesuai keterangan saksi. Namun, ternyata dalam rekonstruksi dan penyelidikan atas keterangan diberikan saksi, berbeda. 

"Harus sesuai yang diketahui kan seperti yang dilihat oleh saksi, yang pada waktu kejadian tidak ada penyerangan menyebabkan tersangka terancam," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya