Berita

KPK merilis dua tersangka korupsi shelter tsunami yang dikerjakan Waskita Karya/RMOL

Hukum

Korupsi Shelter Tsunami Waskita Karya Merugikan Negara Rp18,48 Miliar

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kerugian negara telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang menurut undang-undang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (menjelaskan) telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.


Mengutip hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB, Asep menjelaskan terdapat empat temuan pembangunan gedung shelter bermasalah. Pertama, shelter tsunami gagal dibangun sehingga tidak memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya tsunami.

Lalu, bangunan tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat meski selesai dibangun 2014, dan gedung shelter tsunami pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari fakta yang disebutkan di atas, telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," pungkas Asep.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya