Berita

KPK merilis dua tersangka korupsi shelter tsunami yang dikerjakan Waskita Karya/RMOL

Hukum

Korupsi Shelter Tsunami Waskita Karya Merugikan Negara Rp18,48 Miliar

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kerugian negara telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang menurut undang-undang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (menjelaskan) telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.


Mengutip hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB, Asep menjelaskan terdapat empat temuan pembangunan gedung shelter bermasalah. Pertama, shelter tsunami gagal dibangun sehingga tidak memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya tsunami.

Lalu, bangunan tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat meski selesai dibangun 2014, dan gedung shelter tsunami pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari fakta yang disebutkan di atas, telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," pungkas Asep.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya