Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka/Ist

Politik

Rieke Kritik PPN 12 Persen Dilaporkan, PDIP: Tugas MKD DPR Bukan Membungkam

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR direspons Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Rieke dilaporkan setelah mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12 persen.

Menurut Deddy, langkah MKD memproses laporan Alfadjri Aditia Prayoga tersebut akan berdampak buruk terhadap daya kritis anggota DPR.


Ia menilai, tindakan MKD tersebut berisiko membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

“DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR," ujar Deddy dalam keterangan resminya, Senin 30 Desember 2024.

Deddy berpandangan bahwa yang seharusnya dipermasalahkan adalah anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, dalam hal ini tidak menyuarakan aspirasi publik.

"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tegas Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP ini.

Sebab, kata Deddy, parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau anggota DPR tidak bersuara, justru tidak mengemban amanah sebagai wakil rakyat itu sendiri.

“Untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?” ketusnya.

Lebih jauh, Deddy juga menegaskan bahwa MKD harus berfungsi untuk melindungi kebebasan berbicara anggota DPR, bukan untuk membungkam mereka.

“Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” tegasnya.

“Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” demikian Deddy.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga dan teregister dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya