Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Munawir/Ist

Hukum

Kejagung Diminta Proses Hukum IUP PT CSM yang Diduga Palsu

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan palsu oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, harus diusut oleh Kejaksaan Agung.

Desakan itu disuarakan Wakil Sekretaris Jenderal Munawir. Kata dia, Kejagung perlu segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT CSM dan pihak-Pihak yang terlibat dalam praktek pemalsuan izin usaha pertambangan.

"Hampir semua kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara menyoroti masalah ini, bahkan pemerintah daerah yang mengeluarkan IUP pada saat itu telah menegaskan dan tidak mengakui adanya IUP dengan luasan 475 Ha tersebut," ujar Munawir dalam keterangannya, Senin 30 Desember 2024.


Proses penegakan hukum menurut Munawir harus segera dilakukan, mengingat kerugian negara akibat penggunaan dokumen IUP yang diduga palsu tersebut tidaklah sedikit.

"Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam ini dikelola dengan cara-cara yang curang. Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah konkrit  melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Munawir juga mendesak Kejagung agar memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin termasuk penerbitan RKAB dalam aktivitas pertambangan PT CSM

"Ini ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Sehingga menjadi penting bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil semua pihak yang terkait," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT CSM yang beroperasi di wilayah Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara terus menuai protes akibat adanya dugaan penggunaan dokumen IUP palsu.

Surat keputusan Bupati Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh Rusda Mahmud bernomor 540/62 tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 14 Maret 2011 tersebut ditemukan ada dua.

Pertama luas wilayahnya 20 Ha dengan masa berlaku selama 10 tahun yakni sampai 14 maret 2021, dan kedua luas wilayahnya 475 Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun yakni sampai 14 maret 2026.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah melayangkan surat nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022, kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, yang mengoreksi pendaftaran IUP PT CSM.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian bunyi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya