Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Munawir/Ist

Hukum

Kejagung Diminta Proses Hukum IUP PT CSM yang Diduga Palsu

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan palsu oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, harus diusut oleh Kejaksaan Agung.

Desakan itu disuarakan Wakil Sekretaris Jenderal Munawir. Kata dia, Kejagung perlu segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT CSM dan pihak-Pihak yang terlibat dalam praktek pemalsuan izin usaha pertambangan.

"Hampir semua kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara menyoroti masalah ini, bahkan pemerintah daerah yang mengeluarkan IUP pada saat itu telah menegaskan dan tidak mengakui adanya IUP dengan luasan 475 Ha tersebut," ujar Munawir dalam keterangannya, Senin 30 Desember 2024.


Proses penegakan hukum menurut Munawir harus segera dilakukan, mengingat kerugian negara akibat penggunaan dokumen IUP yang diduga palsu tersebut tidaklah sedikit.

"Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam ini dikelola dengan cara-cara yang curang. Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah konkrit  melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Munawir juga mendesak Kejagung agar memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin termasuk penerbitan RKAB dalam aktivitas pertambangan PT CSM

"Ini ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Sehingga menjadi penting bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil semua pihak yang terkait," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT CSM yang beroperasi di wilayah Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara terus menuai protes akibat adanya dugaan penggunaan dokumen IUP palsu.

Surat keputusan Bupati Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh Rusda Mahmud bernomor 540/62 tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 14 Maret 2011 tersebut ditemukan ada dua.

Pertama luas wilayahnya 20 Ha dengan masa berlaku selama 10 tahun yakni sampai 14 maret 2021, dan kedua luas wilayahnya 475 Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun yakni sampai 14 maret 2026.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah melayangkan surat nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022, kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, yang mengoreksi pendaftaran IUP PT CSM.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian bunyi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya