Berita

Rapat kerja komisi VIII DPR RI bersama Menag Nasaruddin Umar membahas pelaksanaan ibadah haji 2025/RMOL

Nusantara

Biaya Haji 2025 Diusulkan Turun, Jadi Rp93,3juta

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.389.684,99. Angka tersebut turun sedikit dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp93.410.268,26.

Usulan ini disampaikan Nasaruddin ketika rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas tentang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin 30 Desember 2024.

Menag mengurai bahwa beban biaya yang dikeluarkan jemaah haji atau BIPIH sebesar Rp.65.372.779,49 juta, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp28.016.905,5.


Artinya perbandingan persentase BIPIH yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen dan nilai manfaat hanya 30 persen.

Adapun komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp65.372.779,49 meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp34.386.390,68.

Kemudian akomodasi selama berada di Makkah sebesar Rp15.232.011,90. Lalu akomodasi di Madinah, Rp4.454.403,48.

Selanjutnya, untuk biaya biaya bermukim selama pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp3.200.002,50. Paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970,94.

"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang," kata Menag dalam rapat.

"Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istithaah dan likuiditas keuangan operasional," sambungnya.

Ia menuturkan bahwa usulan BPIH tahun 1446H/2025 ini masih menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000.

"Jadi ini kita mengambil yang standarnya," ucapnya.

Menag menambahkan, nilai dasar komponen BIPIH ini mengacu kepada asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025, sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per SAR.

"Kami mengusulkan besaran living cost, nah biaya hidup ini baru kami usulkan. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini tetap sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar 750 SAR," katanya.

Nasaruddin mengatakan, setoran kepada pemerintah Arab Saudi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi dengan pertimbangan matang.

"Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jeman haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang ditetapkan oleh perusahaan penukaran uang," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya