Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TOWR Ungkap Ada Perubahan Perjanjian Fasilitas antara Anak Usaha dengan Bank Permata

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin 30 Desember 2024, disebutkan bahwa Laporan Informasi atau Fakta Material tersebut sehubungan adanya Penandatanganan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dengan PT Bank Permata Tbk (BNLI) pada tanggal 23 Desember 2024.  

“Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman sehubungan dengan penambahan IPI sebagai penerima pinjaman (Perjanjian Fasilitas Permata)," terang  Corporate Secretary TOWR Monalisa Irawan.


"Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Perjanjian Penanggungan). Perjanjian Fasilitas Permata dan Perjanjian Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi,” sambungnya. 

Monalisa juga menyampaikan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, yaitu;

1.Komitmen: Fasilitas Pinjaman Berulang dengan nilai sebesar Rp2 triliun yang terbagi dalam 2 (dua) jenis pinjaman yaitu fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan rincian sebagai berikut: (i) Iforte, BIT dan SUPR maksimal sebesar Rp1 triliun pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; (ii) Protelindo maksimal Rp725 miliar sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 dan maksimal Rp295 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; dan (iii) IPI maksimal sebesar Rp100 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2.

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir : (i) Fasilitas Pinjaman Berulang 1: 17 Desember 2025; dan / and (ii) Fasilitas Pinjaman Berulang 2: 36 bulan sejak tanggal penandatanganan.

3.Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi merujuk pada; 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; 

(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Transaksi sebagaimana di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Adapun pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya