Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TOWR Ungkap Ada Perubahan Perjanjian Fasilitas antara Anak Usaha dengan Bank Permata

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin 30 Desember 2024, disebutkan bahwa Laporan Informasi atau Fakta Material tersebut sehubungan adanya Penandatanganan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dengan PT Bank Permata Tbk (BNLI) pada tanggal 23 Desember 2024.  

“Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman sehubungan dengan penambahan IPI sebagai penerima pinjaman (Perjanjian Fasilitas Permata)," terang  Corporate Secretary TOWR Monalisa Irawan.


"Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Perjanjian Penanggungan). Perjanjian Fasilitas Permata dan Perjanjian Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi,” sambungnya. 

Monalisa juga menyampaikan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, yaitu;

1.Komitmen: Fasilitas Pinjaman Berulang dengan nilai sebesar Rp2 triliun yang terbagi dalam 2 (dua) jenis pinjaman yaitu fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan rincian sebagai berikut: (i) Iforte, BIT dan SUPR maksimal sebesar Rp1 triliun pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; (ii) Protelindo maksimal Rp725 miliar sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 dan maksimal Rp295 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; dan (iii) IPI maksimal sebesar Rp100 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2.

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir : (i) Fasilitas Pinjaman Berulang 1: 17 Desember 2025; dan / and (ii) Fasilitas Pinjaman Berulang 2: 36 bulan sejak tanggal penandatanganan.

3.Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi merujuk pada; 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; 

(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Transaksi sebagaimana di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Adapun pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya