Berita

Artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Ist

Nusantara

Warganet Sentil Sandra Dewi-Harvey Moeis: Kaya Harta Miskin Jiwa

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Media sosial dihebohkan dengan kabar status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atas nama artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. 

Harvey Moeis saat ini sedang ditahan akibat terbukti terlibat kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sandra Dewi-Harvey Moeis diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS PBI kelas 3 sejak 1 Maret 2018, dengan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 


Fakta ini memancing kemarahan warganet. Mereka mempertanyakan keadilan penggunaan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Merugikan Negara sampai Seri T! Kawinan WOW, gaya Hidup Wow! BPJS kelas 3!Hak untuk Rakyat miskin di pakai! Kaya Harta tapi Miskin Jiwa. Mental Maling," tulis akun @LexWu_13 seperti dikutip redaksi, Senin 30 Desember 2024.

"Kalau misalnya kerugian negara gara-gara mereka bisa diuangkan, duitnya bisa buat bayarin BPJS gratis seluruh penduduk Indonesia selama 2 tahun lebih," timpal @VejmRVR.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, buka suara terkait kehebohan ini.

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC (Universal Health Coverage) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," jelas Ani.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya