Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto Hanya Menggertak?

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik saat ini sedang menunggu video-video bukti perbuatan tindak pidana korupsi pejabat negara yang akan diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto karena sudah terdesak ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, Hasto saat ini sedang berada posisi yang terdesak dengan statusnya sebagai tersangka di KPK.

"Jika ia sudah terdesak maka apapun bisa ia lakukan, termasuk mengungkap aib orang lain yang telah terjadi sejak lama ia ketahui," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 29 Desember 2024.


Saiful menilai, Hasto berani akan mengungkap video perbuatan korupsi petinggi negara karena dalam posisi terjepit oleh keadaan.

"Saya kira lumrah saja apabila Hasto akan mengungkap kasus-kasus terdahulu yang pernah terjadi, namun apakah bukti tersebut valid sebagai alat bukti, tentu hal tersebut harus terkonfirmasi," tutur Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini memaklumi jika Hasto saat ini mencoba menggiring opini akan mengungkap kasus-kasus yang menjerat para petinggi negara karena sebelumnya menjadi bagian dari kekuasaan selama 10 tahun terakhir.

"Dengan statusnya sebagai tersangka, maka ia mencoba balas dendam agar ia tidak sendiri, tapi ada orang lain yang juga pernah melakukan hal yang sama bahkan bisa jadi lebih dari yang ia lakukan," tutur Saiful.

Saiful menilai, hal tersebut sebagai lonceng berbahaya bagi pihak-pihak yang terdampak, karena akan berimbas kepada terbongkarnya kasus-kasus besar jika memang Hasto memiliki bukti konkret.

"Saya kira publik sedang menunggu apa sebenarnya yang menjadi bukti Hasto untuk dapat menjerat para petinggi maupun mantan petinggi negara. Apakah hanya gertakan atau benar-benar terdapat bukti konkret yang dapat menjerat pihak-pihak lainnya dalam upaya mengungkap fakta terjadinya tindak pidana oleh pejabat atau mantan pejabat lainnya," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya