Berita

Ilustrasi koruptor/Net

Publika

Tobat Korupsi, Bagaimana Caranya?

Oleh: KH Jamaluddin F Hasyim*
MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 14:54 WIB

SEDANG ramai di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada para koruptor asal mengembalikan hasil korupsinya ke negara.  

Lalu heboh lagi dengan vonis terhadap Harvey Moeis yang kejahatannya merugikan negara Rp300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, namun  hanya divonis 6,5 tahun penjara. 

Belakangan Presiden Prabowo meluruskan berita tersebut.


Dalam sebuah pengajian, ada jemaah bertanya kepada saya bagaimana pertobatan pelaku korupsi. Apakah dengan menjalani vonis hukum di penjara maka dosanya gugur?

Ini pertanyaan menarik karena praktik korupsi sudah menjadi kanker yang menggerogoti bangsa ini.  

Banyak mereka yang telanjur melakukannya ingin bertobat tapi butuh penjelasan bagaimana pertobatan itu. Apakah dengan menyerahkan diri kepada aparat hukum atau langsung kembalikan saja kepada masyarakat?

Praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik, khususnya yang merugikan keuangan negara (karena ada juga praktik korupsi yang tidak merugikan secara langsung seperti suap, dan lainnya), maka di sana terkait dua kasus hukum, hukum positif dalam konteks negara, dan hukum agama dalam kaitan dengannya selaku muslim.  

Aturan hukum soal korupsi sangat jelas, dan pengadilan yang memutuskan sesuai hukum yang ada, meski kadang putusannya dianggap melukai rasa keadilan publik. 

Setelah vonis, yang bersangkutan akan menjalani hukuman sambil boleh jadi berusaha banding dan kasasi di jenjang pengadilan lebih tinggi.  

Sampai di sini dia sudah menerima konsekuensi hukum perbuatan korupsinya, termasuk di dalamnya penyitaan aset dan denda yang harus dibayarkan, di samping mengembalikan kerugian negara. 

ecara hukum positif dia sudah menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara, dan negara telah mengambil haknya dari si koruptor. 

Lalu bagaimana dengan hukum Islam yang memayunginya sebagai muslim? Korupsi menurut syariah secara umum dimasukkan dalam kelompok pencurian kekayaan negara. 

Konsekuensi hukumnya (bila diterapkan secara rigid) adalah potong tangan. Sekali lagi ini jika mengacu kepada hukum syariah.  

Selain itu, tingkat hukuman dapat lebih besar dari itu sesuai bobot perkara dan besarnya kerugian negara. 

Pelaku korupsi juga wajib mengembalikan semua kekayaan negara yang dikorupsinya, dan meminta maaf kepada masyarakat, bukan meminta kehalalan harta tersebut seperti dalam kasus ghosob atau menghilangkan/merusak benda orang lain. 

Secara pribadi, si pelaku disarankan untuk memperbanyak tobat kepada Allah. Di sinilah pertobatan korupsi menurut syariah Islam, setidaknya demikian yang saya pahami. Mohon para ahli berkenan mengkoreksi jika saya keliru. 

Jadi menjalani hukuman negara belum membawa koruptor kepada pertobatan sepenuhnya, karena dosa apapun harus ditebus dengan taubatan nasuha, sembari mengembalikan hak milik orang lain jika menyangkut hak Adamiyah. 

Kepada para hakim ingatlah bahwa hukuman yang Anda putuskan bukan hanya Anda pertanggungjawabkan di dunia, namun lebih berat adalah pertanggungjawaban di pengadilan Allah SWT. 

Jika putusan perkara berat namun Anda vonis ringan, Anda telah ikut meridhoi perbuatan korupsi dan karenanya dianggap bersekutu dalam kejahatan tersebut. 

Semoga nurani Anda masih bisa melihat ini. Putuskan seadil-adilnya dan Anda akan merasakan kebebasan sejati sebagai penegak hukum.


*Penulis adalah Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya