Berita

Ilustrasi koruptor/Net

Publika

Tobat Korupsi, Bagaimana Caranya?

Oleh: KH Jamaluddin F Hasyim*
MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 14:54 WIB

SEDANG ramai di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada para koruptor asal mengembalikan hasil korupsinya ke negara.  

Lalu heboh lagi dengan vonis terhadap Harvey Moeis yang kejahatannya merugikan negara Rp300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, namun  hanya divonis 6,5 tahun penjara. 

Belakangan Presiden Prabowo meluruskan berita tersebut.


Dalam sebuah pengajian, ada jemaah bertanya kepada saya bagaimana pertobatan pelaku korupsi. Apakah dengan menjalani vonis hukum di penjara maka dosanya gugur?

Ini pertanyaan menarik karena praktik korupsi sudah menjadi kanker yang menggerogoti bangsa ini.  

Banyak mereka yang telanjur melakukannya ingin bertobat tapi butuh penjelasan bagaimana pertobatan itu. Apakah dengan menyerahkan diri kepada aparat hukum atau langsung kembalikan saja kepada masyarakat?

Praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik, khususnya yang merugikan keuangan negara (karena ada juga praktik korupsi yang tidak merugikan secara langsung seperti suap, dan lainnya), maka di sana terkait dua kasus hukum, hukum positif dalam konteks negara, dan hukum agama dalam kaitan dengannya selaku muslim.  

Aturan hukum soal korupsi sangat jelas, dan pengadilan yang memutuskan sesuai hukum yang ada, meski kadang putusannya dianggap melukai rasa keadilan publik. 

Setelah vonis, yang bersangkutan akan menjalani hukuman sambil boleh jadi berusaha banding dan kasasi di jenjang pengadilan lebih tinggi.  

Sampai di sini dia sudah menerima konsekuensi hukum perbuatan korupsinya, termasuk di dalamnya penyitaan aset dan denda yang harus dibayarkan, di samping mengembalikan kerugian negara. 

ecara hukum positif dia sudah menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara, dan negara telah mengambil haknya dari si koruptor. 

Lalu bagaimana dengan hukum Islam yang memayunginya sebagai muslim? Korupsi menurut syariah secara umum dimasukkan dalam kelompok pencurian kekayaan negara. 

Konsekuensi hukumnya (bila diterapkan secara rigid) adalah potong tangan. Sekali lagi ini jika mengacu kepada hukum syariah.  

Selain itu, tingkat hukuman dapat lebih besar dari itu sesuai bobot perkara dan besarnya kerugian negara. 

Pelaku korupsi juga wajib mengembalikan semua kekayaan negara yang dikorupsinya, dan meminta maaf kepada masyarakat, bukan meminta kehalalan harta tersebut seperti dalam kasus ghosob atau menghilangkan/merusak benda orang lain. 

Secara pribadi, si pelaku disarankan untuk memperbanyak tobat kepada Allah. Di sinilah pertobatan korupsi menurut syariah Islam, setidaknya demikian yang saya pahami. Mohon para ahli berkenan mengkoreksi jika saya keliru. 

Jadi menjalani hukuman negara belum membawa koruptor kepada pertobatan sepenuhnya, karena dosa apapun harus ditebus dengan taubatan nasuha, sembari mengembalikan hak milik orang lain jika menyangkut hak Adamiyah. 

Kepada para hakim ingatlah bahwa hukuman yang Anda putuskan bukan hanya Anda pertanggungjawabkan di dunia, namun lebih berat adalah pertanggungjawaban di pengadilan Allah SWT. 

Jika putusan perkara berat namun Anda vonis ringan, Anda telah ikut meridhoi perbuatan korupsi dan karenanya dianggap bersekutu dalam kejahatan tersebut. 

Semoga nurani Anda masih bisa melihat ini. Putuskan seadil-adilnya dan Anda akan merasakan kebebasan sejati sebagai penegak hukum.


*Penulis adalah Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya