Berita

Mahasiswa pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Simeulue/Polres Simeulue

Presisi

Sempat Bersembunyi di Hutan, Mahasiswa yang Sudah 3 Kali Mencuri Ditangkap Polisi

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Simeulue berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial YR (21), warga Kuta Padang, Simeulue Tengah, terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024, di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat.

"Laporan pencurian pertama kali diterima pada 16 Desember 2024. Saat itu, kami langsung melakukan penyelidikan, tetapi pelaku terus melarikan diri bahkan bersembunyi di hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, diwartakan RMOLAceh, Sabtu, 28 Desember 2024.

Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel sat Reskrim Polres Simeulue berkolaborasi dengan personel Polsek Simeulue Tengah, Polsek Salang, dan Polsek Simeulue barat, hingga akhirnya pelaku ditemukan.


Fauzi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Kejahatan pertama terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di asrama kedokteran Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Tersangka membobol jendela menggunakan obeng besi.

"Kemudian mencuri dua laptop dan satu dompet. Kerugian korban diperkirakan mencapai (Rp)22 juta," ujar Fauzi.

Aksi kedua terjadi di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah. Pelaku mengambil 6 unit ponsel dan 1 laptop dari kamar serta ruang tamu. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp11,3 juta.

"Selanjutnya, pada aksi ketiga, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah Doorsmer di Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ungkap Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, tersangka telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit laptop, 6 unit ponsel, serta beberapa alat yang digunakan pelaku, seperti obeng dan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara menanti pelaku," tegas Fauzi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya