Berita

Ilustrasi/TOWR

Bisnis

Kaji Ulang Pergerakan Saham, Emiten Grup Djarum Tunda Rights Issue Jumbo

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau Rights Issue. 

Perseroan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika makroekonomi dan fluktuasi pasar yang tengah berlangsung, termasuk pergerakan harga saham.  

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan internal perusahaan. 


"Saat ini, proses Rights Issue tersebut masih dalam tahap memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara (TOWR), Monalisa Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 28 Desember 2024. 

Penundaan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengkaji ulang struktur Rights Issue, termasuk jumlah peningkatan modal serta harga penawaran per saham. 

"Lebih lanjut, perseroan akan mengkaji ulang struktur Rights Issue - termasuk total peningkatan modal dan harga penawaran per saham - agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar saat ini," katanya. 

Seluruh aksi korporasi Sarana Menara Nusantara ke depannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. 

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tambahnya. 

Semula, emiten  yang berada di bawah naungan Grup Djarum ini berencana rights issue dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 4.998.674.660 saham baru atau setara 9,08 persen, dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 900. 

Dengan begitu, jumlah dana yang berpotensi diterima TOWR melalui aksi korporasi ini maksimal Rp4,49 triliun.

TOWR juga telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim dari tahun buku 2024 sebesar Rp6 per saham.

Rencana pembagian dividen interim tersebut merupakan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan bulat dari dewan komisaris yang berlaku sejak 23 Desember 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya