Berita

Ilustrasi/TOWR

Bisnis

Kaji Ulang Pergerakan Saham, Emiten Grup Djarum Tunda Rights Issue Jumbo

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau Rights Issue. 

Perseroan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika makroekonomi dan fluktuasi pasar yang tengah berlangsung, termasuk pergerakan harga saham.  

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan internal perusahaan. 

"Saat ini, proses Rights Issue tersebut masih dalam tahap memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara (TOWR), Monalisa Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 28 Desember 2024. 

Penundaan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengkaji ulang struktur Rights Issue, termasuk jumlah peningkatan modal serta harga penawaran per saham. 

"Lebih lanjut, perseroan akan mengkaji ulang struktur Rights Issue - termasuk total peningkatan modal dan harga penawaran per saham - agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar saat ini," katanya. 

Seluruh aksi korporasi Sarana Menara Nusantara ke depannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. 

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tambahnya. 

Semula, emiten  yang berada di bawah naungan Grup Djarum ini berencana rights issue dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 4.998.674.660 saham baru atau setara 9,08 persen, dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 900. 

Dengan begitu, jumlah dana yang berpotensi diterima TOWR melalui aksi korporasi ini maksimal Rp4,49 triliun.

TOWR juga telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim dari tahun buku 2024 sebesar Rp6 per saham.

Rencana pembagian dividen interim tersebut merupakan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan bulat dari dewan komisaris yang berlaku sejak 23 Desember 2024.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya