Berita

Ilustrasi/TOWR

Bisnis

Kaji Ulang Pergerakan Saham, Emiten Grup Djarum Tunda Rights Issue Jumbo

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau Rights Issue. 

Perseroan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika makroekonomi dan fluktuasi pasar yang tengah berlangsung, termasuk pergerakan harga saham.  

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan internal perusahaan. 


"Saat ini, proses Rights Issue tersebut masih dalam tahap memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara (TOWR), Monalisa Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 28 Desember 2024. 

Penundaan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengkaji ulang struktur Rights Issue, termasuk jumlah peningkatan modal serta harga penawaran per saham. 

"Lebih lanjut, perseroan akan mengkaji ulang struktur Rights Issue - termasuk total peningkatan modal dan harga penawaran per saham - agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar saat ini," katanya. 

Seluruh aksi korporasi Sarana Menara Nusantara ke depannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. 

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tambahnya. 

Semula, emiten  yang berada di bawah naungan Grup Djarum ini berencana rights issue dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 4.998.674.660 saham baru atau setara 9,08 persen, dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 900. 

Dengan begitu, jumlah dana yang berpotensi diterima TOWR melalui aksi korporasi ini maksimal Rp4,49 triliun.

TOWR juga telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim dari tahun buku 2024 sebesar Rp6 per saham.

Rencana pembagian dividen interim tersebut merupakan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan bulat dari dewan komisaris yang berlaku sejak 23 Desember 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya