Berita

Ilustrasi/TOWR

Bisnis

Kaji Ulang Pergerakan Saham, Emiten Grup Djarum Tunda Rights Issue Jumbo

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau Rights Issue. 

Perseroan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika makroekonomi dan fluktuasi pasar yang tengah berlangsung, termasuk pergerakan harga saham.  

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan internal perusahaan. 


"Saat ini, proses Rights Issue tersebut masih dalam tahap memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara (TOWR), Monalisa Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 28 Desember 2024. 

Penundaan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengkaji ulang struktur Rights Issue, termasuk jumlah peningkatan modal serta harga penawaran per saham. 

"Lebih lanjut, perseroan akan mengkaji ulang struktur Rights Issue - termasuk total peningkatan modal dan harga penawaran per saham - agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar saat ini," katanya. 

Seluruh aksi korporasi Sarana Menara Nusantara ke depannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. 

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tambahnya. 

Semula, emiten  yang berada di bawah naungan Grup Djarum ini berencana rights issue dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 4.998.674.660 saham baru atau setara 9,08 persen, dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 900. 

Dengan begitu, jumlah dana yang berpotensi diterima TOWR melalui aksi korporasi ini maksimal Rp4,49 triliun.

TOWR juga telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim dari tahun buku 2024 sebesar Rp6 per saham.

Rencana pembagian dividen interim tersebut merupakan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan bulat dari dewan komisaris yang berlaku sejak 23 Desember 2024.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya