Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPK Didesak Selesaikan Kasus-kasus Lawas Tanpa Pandang Bulu

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 04:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lima pimpinan KPK yang baru antara lain Setyo Budiyanto sebagai Ketua Terpilih bersama Wakil Ketua Terpilih, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono diharapkan mampu membangun komitmen pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. 

Mereka juga dituntut mampu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar terciptanya akselerasi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang maksimal sesuai harapan masyarakat. 

"Saat ini masih banyak pekerjaan rumah Pimpinan KPK lama yang belum terselesaikan, kami akan mendorong Pimpinan KPK baru segera selesaikan dugaan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas. Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu sekalipun diduga melibatkan mantan pejabat ataupun pejabat aktif. Jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujar Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Joko Priyoski dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 27 Desember 2024. 


Menurut catatan akhir tahun Kamaksi, pimpinan KPK baru harus segera menuntaskan kasus-kasus lama yang dinilai mandek dan tidak jelas kelanjutannya. 

"Antara lain dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang dikenal dengan kasus "kardus durian" di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan,” bebernya.

Selanjutnya dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI), Kabupaten Tulungagung atas keterangan Jaksa KPK yang diduga melibatkan Syaifullah Yusuf (mantan Wagub Jatim) yang kini menjabat Menteri Sosial, dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 yang diduga melibatkan Abdul Halim Iskandar mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

“Dugaan kasus-kasus korupsi lama tersebut menjadi Pekerjaan Rumah Pimpinan KPK baru agar segera dituntaskan," imbuh Joko.

Masih kata dia, Pimpinan KPK baru saat ini perlu diapresiasi karena telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Ini merupakan langkah yang baik untuk membuktikan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan tidak ada politisasi murni penegakan hukum. 

“Konsistensi dalam pergerakan dan mengawal tata kelola birokrasi yang bersih diperlukan demi mengawal Misi Asta Cita Presiden Prabowo menuju Visi Indonesia Emas 2045," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya