Berita

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto/Ist

Nusantara

Polda Sumut Pecat 23 Anggota

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sebanyak 23 personel Polri di wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) terkena sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto mengatakan para personil dipecat karena terlibat berbagai kasus. Meski tidak merinci, namun ia mengatakan kasus terbanyak yakni karena keterlibatan dengan persoalan narkoba.

“Didominasi karena tidak masuk bekerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya usai kegiatan refleksi akhir tahun Polda Sumut, Jumat, 27 Desember 2024.


Bambang merincikan, jika personel Polri yang dipecat terbanyak berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, dan Tebingtinggi. Dari jumlah tersebut, beberapa anggota menurutnya masih melakukan upaya banding atas sanksi yang diberikan ke mereka.

"Diantaranya itu lagi banding," ucapnya singkat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya