Berita

Presiden sementara dan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo/Net

Dunia

Setelah Yoon, Oposisi Korsel Berusaha Makzulkan Presiden Sementara

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Situasi politik Korea Selatan semakin tegang setelah Presiden Yoon Suk-Yeol menetapkan situasi darurat yang akhirnya gagal pada awal bulan ini.

Setelah Yoon dimakzulkan oposisi dalam sidang parlemen, kini tugasnya telah diambil alih oleh seorang presiden sementara yang juga sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo.

Koalisi oposisi Korea tampaknya tidak puas dengan hanya memakzulkan Yoon. Kini mereka mengumumkan rencananya mengajukan mosi pemakzulan baru terhadap presiden sementara Han.


Ini berkaitan dengan penolakan Han menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.  

Anggota Parlemen Park Sung-joon pada Kamis, 26 Desember 2024 mengatakan bahwa pihak oposisi telah mengajukan mosi pemakzulan dan voting akan dilakukan besok, Jumat, 26 Desember 2024.

“Kami telah mengajukan mosi dan akan melaporkannya ke sidang pleno hari ini. Kami akan melakukan pemungutan suara besok," ungkapnya, seperti dimuat AFP.

Pemimpin fraksi Partai Demokrat (oposisi) Park Chan-dae menilai Han telah mangkir dari kewajibannya menegakkan konstitusi.

"Penolakan Han untuk secara resmi menunjuk tiga hakim tersebut membuktikan bahwa ia tidak memiliki keinginan atau kualifikasi untuk menegakkan Konstitusi,” tegasnya.

Jika pengadilan melanjutkan proses pemakzulan tanpa tiga hakim tambahan, keenam hakim saat ini harus sepakat dengan suara bulat untuk mencopot Yoon dari jabatannya.

Jika ada satu suara yang tidak setuju terhadap mosi pemakzulan itu maka Yoon akan kembali mendapat jabatannya.

Han mengatakan baru akan mengesahkan pengangkatan hakim tambahan hanya jika Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan oposisi mencapai kompromi mengenai para calon.

“Prinsip konsisten yang tertanam dalam Konstitusi dan undang-undang kita adalah untuk menahan diri dari menjalankan kekuasaan presiden eksklusif yang signifikan, termasuk pengangkatan lembaga konstitusional,” kata Han.

Jika parlemen meloloskan mosi pemakzulan terhadap Han dalam pemungutan suara besok, itu akan menandai pertama kalinya Korea Selatan yang demokratis memakzulkan seorang presiden sementara.

Orang yang akan menggantikan Han kemungkinan ialah Menteri Keuangan Choi Sang-mok.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya