Berita

Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024/Ist

Politik

Kemenangan Pasangan Edi-Rendi di Pilkada Kukar Bisa Dibatalkan MK

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Andra Bani Sagalane menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur jika terbukti melanggar undang-undang.

Hal itu terkait Pilbup Kukar 2024 yang dimenangkan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Sebelumnya pasangan ini pernah digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada. 

“MK tidak hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon di Pilkada, namun juga bisa membatalkan pencalonan pasangan calon jika MK menemukan bukti yang bisa memperkuat keputusan tersebut,” kata Andra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.

MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan undang-undang, termasuk dalam hal pencalonan pasangan calon, apakah KPU sudah menetapkan pasangan calon sesuai Undang-undang atau tidak. Kewenangan MK ini, menurut Andra termasuk apakah pasangan calon tidak berhak maju karena sudah pernah manjabat dua periode atau belum. 

“UU telah membatasi bahwa seseorang yang sudah menjabat bupati atau gubernur dua periode tidak bisa maju kembali pada Pilkada selanjutnya. Jika terbukti ada yang melanggar ketentuan UU tersebut, MK bisa mendiskualifikasi,” jelas Andra.

Andra menambahkan bahwa jika MK menemukan bukti bahwa KPU salah dalam penetapan pasangan calon, maka pasangan calon tersebut bisa diiskualifikasi dan digelar Pilkada ulang dengan pasangan calon yang tersisa. 

Begitu juga sebaliknya, jika KPU menggagalkan pencalonan pasangan calon, padahal pasangan tersebut berhak maju di Pilkada, maka MK bisa meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan calon yang sebelumnya digagalkan.

“Contoh nyata kewenangan MK dalam membatalkan penetapan calon dalam Pemilu itu adalah terkait pencalonan Irman Gusman. Sebelumnya KPU mendiskualifikasi Irman karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPD. Namun MK kemudian menilai keputusan KPU itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga kemudian KPU diminta menggelar pungutan suara ulang untuk Pemilu DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman,” pungkas Andra.

Irman yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipenjara kasus korupsi itu kemudian menang dalam pemungutan suara ulang.

Pasangan nomor urut 1 Pilbup Kukar 2024 Edi-Rendi diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, Gelora Indonesia, Partai Umat dan Partai Buruh. Pasangan ini mengungguli pesaingnya dalam rekapitulasi KPU dari pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju lewat jalur independen dan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung oleh partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya