Berita

Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024/Ist

Politik

Kemenangan Pasangan Edi-Rendi di Pilkada Kukar Bisa Dibatalkan MK

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Andra Bani Sagalane menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur jika terbukti melanggar undang-undang.

Hal itu terkait Pilbup Kukar 2024 yang dimenangkan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Sebelumnya pasangan ini pernah digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada. 

“MK tidak hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon di Pilkada, namun juga bisa membatalkan pencalonan pasangan calon jika MK menemukan bukti yang bisa memperkuat keputusan tersebut,” kata Andra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.

MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan undang-undang, termasuk dalam hal pencalonan pasangan calon, apakah KPU sudah menetapkan pasangan calon sesuai Undang-undang atau tidak. Kewenangan MK ini, menurut Andra termasuk apakah pasangan calon tidak berhak maju karena sudah pernah manjabat dua periode atau belum. 

“UU telah membatasi bahwa seseorang yang sudah menjabat bupati atau gubernur dua periode tidak bisa maju kembali pada Pilkada selanjutnya. Jika terbukti ada yang melanggar ketentuan UU tersebut, MK bisa mendiskualifikasi,” jelas Andra.

Andra menambahkan bahwa jika MK menemukan bukti bahwa KPU salah dalam penetapan pasangan calon, maka pasangan calon tersebut bisa diiskualifikasi dan digelar Pilkada ulang dengan pasangan calon yang tersisa. 

Begitu juga sebaliknya, jika KPU menggagalkan pencalonan pasangan calon, padahal pasangan tersebut berhak maju di Pilkada, maka MK bisa meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan calon yang sebelumnya digagalkan.

“Contoh nyata kewenangan MK dalam membatalkan penetapan calon dalam Pemilu itu adalah terkait pencalonan Irman Gusman. Sebelumnya KPU mendiskualifikasi Irman karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPD. Namun MK kemudian menilai keputusan KPU itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga kemudian KPU diminta menggelar pungutan suara ulang untuk Pemilu DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman,” pungkas Andra.

Irman yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipenjara kasus korupsi itu kemudian menang dalam pemungutan suara ulang.

Pasangan nomor urut 1 Pilbup Kukar 2024 Edi-Rendi diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, Gelora Indonesia, Partai Umat dan Partai Buruh. Pasangan ini mengungguli pesaingnya dalam rekapitulasi KPU dari pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju lewat jalur independen dan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung oleh partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya