Berita

Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024/Ist

Politik

Kemenangan Pasangan Edi-Rendi di Pilkada Kukar Bisa Dibatalkan MK

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Andra Bani Sagalane menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur jika terbukti melanggar undang-undang.

Hal itu terkait Pilbup Kukar 2024 yang dimenangkan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Sebelumnya pasangan ini pernah digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada. 

“MK tidak hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon di Pilkada, namun juga bisa membatalkan pencalonan pasangan calon jika MK menemukan bukti yang bisa memperkuat keputusan tersebut,” kata Andra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.


MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan undang-undang, termasuk dalam hal pencalonan pasangan calon, apakah KPU sudah menetapkan pasangan calon sesuai Undang-undang atau tidak. Kewenangan MK ini, menurut Andra termasuk apakah pasangan calon tidak berhak maju karena sudah pernah manjabat dua periode atau belum. 

“UU telah membatasi bahwa seseorang yang sudah menjabat bupati atau gubernur dua periode tidak bisa maju kembali pada Pilkada selanjutnya. Jika terbukti ada yang melanggar ketentuan UU tersebut, MK bisa mendiskualifikasi,” jelas Andra.

Andra menambahkan bahwa jika MK menemukan bukti bahwa KPU salah dalam penetapan pasangan calon, maka pasangan calon tersebut bisa diiskualifikasi dan digelar Pilkada ulang dengan pasangan calon yang tersisa. 

Begitu juga sebaliknya, jika KPU menggagalkan pencalonan pasangan calon, padahal pasangan tersebut berhak maju di Pilkada, maka MK bisa meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan calon yang sebelumnya digagalkan.

“Contoh nyata kewenangan MK dalam membatalkan penetapan calon dalam Pemilu itu adalah terkait pencalonan Irman Gusman. Sebelumnya KPU mendiskualifikasi Irman karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPD. Namun MK kemudian menilai keputusan KPU itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga kemudian KPU diminta menggelar pungutan suara ulang untuk Pemilu DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman,” pungkas Andra.

Irman yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipenjara kasus korupsi itu kemudian menang dalam pemungutan suara ulang.

Pasangan nomor urut 1 Pilbup Kukar 2024 Edi-Rendi diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, Gelora Indonesia, Partai Umat dan Partai Buruh. Pasangan ini mengungguli pesaingnya dalam rekapitulasi KPU dari pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju lewat jalur independen dan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung oleh partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya