Berita

Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024/Ist

Politik

Kemenangan Pasangan Edi-Rendi di Pilkada Kukar Bisa Dibatalkan MK

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Andra Bani Sagalane menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur jika terbukti melanggar undang-undang.

Hal itu terkait Pilbup Kukar 2024 yang dimenangkan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Sebelumnya pasangan ini pernah digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada. 

“MK tidak hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon di Pilkada, namun juga bisa membatalkan pencalonan pasangan calon jika MK menemukan bukti yang bisa memperkuat keputusan tersebut,” kata Andra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.


MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan undang-undang, termasuk dalam hal pencalonan pasangan calon, apakah KPU sudah menetapkan pasangan calon sesuai Undang-undang atau tidak. Kewenangan MK ini, menurut Andra termasuk apakah pasangan calon tidak berhak maju karena sudah pernah manjabat dua periode atau belum. 

“UU telah membatasi bahwa seseorang yang sudah menjabat bupati atau gubernur dua periode tidak bisa maju kembali pada Pilkada selanjutnya. Jika terbukti ada yang melanggar ketentuan UU tersebut, MK bisa mendiskualifikasi,” jelas Andra.

Andra menambahkan bahwa jika MK menemukan bukti bahwa KPU salah dalam penetapan pasangan calon, maka pasangan calon tersebut bisa diiskualifikasi dan digelar Pilkada ulang dengan pasangan calon yang tersisa. 

Begitu juga sebaliknya, jika KPU menggagalkan pencalonan pasangan calon, padahal pasangan tersebut berhak maju di Pilkada, maka MK bisa meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan calon yang sebelumnya digagalkan.

“Contoh nyata kewenangan MK dalam membatalkan penetapan calon dalam Pemilu itu adalah terkait pencalonan Irman Gusman. Sebelumnya KPU mendiskualifikasi Irman karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPD. Namun MK kemudian menilai keputusan KPU itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga kemudian KPU diminta menggelar pungutan suara ulang untuk Pemilu DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman,” pungkas Andra.

Irman yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipenjara kasus korupsi itu kemudian menang dalam pemungutan suara ulang.

Pasangan nomor urut 1 Pilbup Kukar 2024 Edi-Rendi diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, Gelora Indonesia, Partai Umat dan Partai Buruh. Pasangan ini mengungguli pesaingnya dalam rekapitulasi KPU dari pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju lewat jalur independen dan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung oleh partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya