Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

AS Tarik Obat Tetes Mata Ini dari Peredaran

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) menarik peredaran obat tetes mata merek Systane Lubricant Eye Drops Ultra PF setelah ditemukan kontaminasi jamur pada salah satu botolnya.

Selama ini, obat tetes mata Systane Lubricant Eye Drops Ultra PF dikenal dengan klaimnya yang menawarkan “hidrasi yang bekerja cepat dan kelegaan yang tahan lama”. 

Dikutip dari  The Independent, Kamis 26 Desember 2024, penarikan ini pertama kali dilaporkan oleh media AS pada Rabu. Sebelumnya, Alcon Laboratories yang berpusat di Texas memberitahukan pemerintah federal tentang penarikan sukarela ini pada Sabtu pekan lalu, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS memposting pemberitahuan penarikan tersebut pada Senin.


Menurut Alcon, penarikan kembali dilakukan setelah adanya keluhan konsumen mengenai bahan asing yang terlihat di dalam botol sekali pakai yang disegel, yang diketahui "bersifat jamur." 
Penarikan ini memengaruhi Lot 10101 dengan tanggal kadaluarsa September 2025. Produk tersebut dijual dalam kotak berisi 25 botol sekali pakai di pengecer besar seperti Target, Kroger, Walmart, dan Walgreens, serta secara daring.
FDA telah menginstruksikan siapa pun yang mungkin telah membeli kemasan yang ditarik untuk segera berhenti menggunakannya dan mengembalikannya kepada penjual untuk diganti atau dikembalikan uangnya. 

"Siapa pun yang terkena dampak buruk dari obat tetes tersebut harus melaporkan masalah tersebut ke program Pelaporan Kejadian Buruk MedWatch, baik secara daring, melalui pos, atau faks," kata badan tersebut. 

Infeksi jamur pada mata dapat mengakibatkan hilangnya penglihatan dan berpotensi fatal bagi orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Alcon menyatakan belum menerima laporan apa pun tentang efek samping dari obat tetes mata yang terpengaruh.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya