Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten/Net

Publika

Batalkan Proyek PIK 2

Oleh: Fadli Rumakefing*
KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 01:18 WIB

PEMBANGUNAN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinyatakan sebagai Proyek Stategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Maret 2024 yang lalu, kini banyak menuai kontraversi dan konflik di masyarakat.

Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 menjadi salah satu PSN yang diperkirakan biaya investasinya sebesar Rp65 triliun dengan area pengembangan sekitar 1.756 hektare dan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Diketahui pembangunan proyek PIK 2 ini pembiayaannya bersumber dari sektor swasta yang di gadang-gadang menjadi salah satu PSN untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Namun realitas di lapangan menunjukan banyaknya temuan permasalahan dalam pembangunan PIK 2 tersebut, mulai dari ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pada aspek sosial kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan yang melindas seorang anak.

Kecelakaan tersebut merupakan akibat kelalaian operasional di luar jam kerja yang menghasilkan konflik di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan berujung pada penangkapan 22 orang warga oleh Polres Metro Tangerang.

Operasional pembangunan proyek PIK 2 diduga telah melangggar ketentuan Pasal (3) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Akibat dari kelalaian dan konflik tersebut, banyak pihak dan masyarakat mendesak dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pembangunan proyek PIK 2 yang banyak menuai kontraversi dan konflik di tengah masyarakat. 

Jika kita merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka ada beberapa Pasal yang menjadi peluang untuk dikaji ulang pembangunan proyek PIK 2 tersebut.

Salah satunya dalam Pasal 2 poin ke (3), (5) dan (6) menerangkan diantaranya; 
(3). Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 
(5). Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(6). Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya