Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten/Net

Publika

Batalkan Proyek PIK 2

Oleh: Fadli Rumakefing*
KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 01:18 WIB

PEMBANGUNAN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinyatakan sebagai Proyek Stategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Maret 2024 yang lalu, kini banyak menuai kontraversi dan konflik di masyarakat.

Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 menjadi salah satu PSN yang diperkirakan biaya investasinya sebesar Rp65 triliun dengan area pengembangan sekitar 1.756 hektare dan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Diketahui pembangunan proyek PIK 2 ini pembiayaannya bersumber dari sektor swasta yang di gadang-gadang menjadi salah satu PSN untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Namun realitas di lapangan menunjukan banyaknya temuan permasalahan dalam pembangunan PIK 2 tersebut, mulai dari ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pada aspek sosial kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan yang melindas seorang anak.

Kecelakaan tersebut merupakan akibat kelalaian operasional di luar jam kerja yang menghasilkan konflik di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan berujung pada penangkapan 22 orang warga oleh Polres Metro Tangerang.

Operasional pembangunan proyek PIK 2 diduga telah melangggar ketentuan Pasal (3) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Akibat dari kelalaian dan konflik tersebut, banyak pihak dan masyarakat mendesak dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pembangunan proyek PIK 2 yang banyak menuai kontraversi dan konflik di tengah masyarakat. 

Jika kita merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka ada beberapa Pasal yang menjadi peluang untuk dikaji ulang pembangunan proyek PIK 2 tersebut.

Salah satunya dalam Pasal 2 poin ke (3), (5) dan (6) menerangkan diantaranya; 
(3). Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 
(5). Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(6). Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya