Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten/Net

Publika

Batalkan Proyek PIK 2

Oleh: Fadli Rumakefing*
KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 01:18 WIB

PEMBANGUNAN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinyatakan sebagai Proyek Stategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Maret 2024 yang lalu, kini banyak menuai kontraversi dan konflik di masyarakat.

Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 menjadi salah satu PSN yang diperkirakan biaya investasinya sebesar Rp65 triliun dengan area pengembangan sekitar 1.756 hektare dan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Diketahui pembangunan proyek PIK 2 ini pembiayaannya bersumber dari sektor swasta yang di gadang-gadang menjadi salah satu PSN untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Namun realitas di lapangan menunjukan banyaknya temuan permasalahan dalam pembangunan PIK 2 tersebut, mulai dari ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pada aspek sosial kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan yang melindas seorang anak.

Kecelakaan tersebut merupakan akibat kelalaian operasional di luar jam kerja yang menghasilkan konflik di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan berujung pada penangkapan 22 orang warga oleh Polres Metro Tangerang.

Operasional pembangunan proyek PIK 2 diduga telah melangggar ketentuan Pasal (3) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Akibat dari kelalaian dan konflik tersebut, banyak pihak dan masyarakat mendesak dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pembangunan proyek PIK 2 yang banyak menuai kontraversi dan konflik di tengah masyarakat. 

Jika kita merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka ada beberapa Pasal yang menjadi peluang untuk dikaji ulang pembangunan proyek PIK 2 tersebut.

Salah satunya dalam Pasal 2 poin ke (3), (5) dan (6) menerangkan diantaranya; 
(3). Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 
(5). Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(6). Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya