Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten/Net

Publika

Batalkan Proyek PIK 2

Oleh: Fadli Rumakefing*
KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 01:18 WIB

PEMBANGUNAN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinyatakan sebagai Proyek Stategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Maret 2024 yang lalu, kini banyak menuai kontraversi dan konflik di masyarakat.

Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 menjadi salah satu PSN yang diperkirakan biaya investasinya sebesar Rp65 triliun dengan area pengembangan sekitar 1.756 hektare dan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Diketahui pembangunan proyek PIK 2 ini pembiayaannya bersumber dari sektor swasta yang di gadang-gadang menjadi salah satu PSN untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Namun realitas di lapangan menunjukan banyaknya temuan permasalahan dalam pembangunan PIK 2 tersebut, mulai dari ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pada aspek sosial kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan yang melindas seorang anak.

Kecelakaan tersebut merupakan akibat kelalaian operasional di luar jam kerja yang menghasilkan konflik di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan berujung pada penangkapan 22 orang warga oleh Polres Metro Tangerang.

Operasional pembangunan proyek PIK 2 diduga telah melangggar ketentuan Pasal (3) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Akibat dari kelalaian dan konflik tersebut, banyak pihak dan masyarakat mendesak dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pembangunan proyek PIK 2 yang banyak menuai kontraversi dan konflik di tengah masyarakat. 

Jika kita merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka ada beberapa Pasal yang menjadi peluang untuk dikaji ulang pembangunan proyek PIK 2 tersebut.

Salah satunya dalam Pasal 2 poin ke (3), (5) dan (6) menerangkan diantaranya; 
(3). Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 
(5). Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(6). Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya