Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten/Net

Publika

Batalkan Proyek PIK 2

Oleh: Fadli Rumakefing*
KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 01:18 WIB

PEMBANGUNAN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinyatakan sebagai Proyek Stategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Maret 2024 yang lalu, kini banyak menuai kontraversi dan konflik di masyarakat.

Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 menjadi salah satu PSN yang diperkirakan biaya investasinya sebesar Rp65 triliun dengan area pengembangan sekitar 1.756 hektare dan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Diketahui pembangunan proyek PIK 2 ini pembiayaannya bersumber dari sektor swasta yang di gadang-gadang menjadi salah satu PSN untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Namun realitas di lapangan menunjukan banyaknya temuan permasalahan dalam pembangunan PIK 2 tersebut, mulai dari ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pada aspek sosial kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan yang melindas seorang anak.

Kecelakaan tersebut merupakan akibat kelalaian operasional di luar jam kerja yang menghasilkan konflik di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan berujung pada penangkapan 22 orang warga oleh Polres Metro Tangerang.

Operasional pembangunan proyek PIK 2 diduga telah melangggar ketentuan Pasal (3) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Akibat dari kelalaian dan konflik tersebut, banyak pihak dan masyarakat mendesak dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pembangunan proyek PIK 2 yang banyak menuai kontraversi dan konflik di tengah masyarakat. 

Jika kita merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka ada beberapa Pasal yang menjadi peluang untuk dikaji ulang pembangunan proyek PIK 2 tersebut.

Salah satunya dalam Pasal 2 poin ke (3), (5) dan (6) menerangkan diantaranya; 
(3). Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 
(5). Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(6). Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya