Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/RMOL

Bisnis

Kredit Investasi Padat Karya Rp20 Triliun Disalurkan Tahun Depan, Begini Skemanya

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan program Kredit Investasi Padat Karya dengan target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025. 

Program ini bertujuan mendukung revitalisasi mesin serta peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya guna memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, program ini dirancang sebagai salah satu solusi strategis untuk memodernisasi peralatan produksi industri padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, alas kaki, hingga makanan dan minuman. 


Dengan demikian, industri tersebut dapat meningkatkan efisiensi produksi serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

“Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup untuk proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025,” kata Airlangga usai memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Selasa 24 Desember 2024.

Skema Kredit Investasi Padat Karya ini menawarkan sejumlah fasilitas menarik bagi pelaku industri. Antara lain plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga atau marjin rendah dan lebih kompetitif dibandingkan kredit komersial, dan memiliki jangka waktu fleksibel yang berkisar antara 5 hingga 8 tahun.

Dalam insentif ini, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama bagi calon penerima kredit. Di antaranya usaha produktif yang telah berjalan minimal dua tahun dan mempekerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja. 

"Hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Airlangga.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi melalui revitalisasi mesin dan teknologi modern.

Peluncuran skema kredit ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat dan menyelamatkan sektor industri di Indonesia. Langkah ini meliputi pemberian insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan inovasi.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing tinggi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya