Berita

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)/Ist

Politik

Zulhas Tidak Ingin Ada Keterlambatan Distribusi Pupuk ke Petani

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 17:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan para petani bakal lebih mudah untuk mendapatkan pupuk. Sebab sejumlah aturan yang dulu menghambat proses distribusi pupuk kini sudah dipangkas.

“Pupuk dulu rantainya (aturannya) panjang kadang kalau panen baru datang. Aturan ini sudah kita pangkas,” kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua Umum PAN ini mengatakan, nantinya proses perizinan bakal diserahkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) yang kemudian berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia.


“Nanti dari Kementan cukup. Kementan nanti serahkan ke Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia harus sampai ke Gapoktan, kios, pengecer, atau distributor,” jelasnya.

Zulhas menegaskan distribusi pupuk tidak boleh telat. Menurutnya, pupuk harus diterima petani sebelum masa tanam tiba.

“Sebelum tanam (pupuk harus diterima petani). Jadi kalau pupuk sebelum tanam telat, kita panggil, kenapa telat,” tukasnya.

Mantan Menteri Perdagangan ini memastikan dirinya tidak segan untuk memberikan teguran hingga hukuman berat kalau distribusi pupuk mengalami keterlambatan.

“Dihukum itu nanti yang penanggung jawab kabupaten. Satu kali salah, dua kali salah, tiga kali salah ganti,” perintahnya.

Zulhas mengatakan langkah tegas ini dibutuhkan untuk memastikan petani bisa mendapatkan pupuk sebelum masa tanam, sehingga hasil panen pun bisa maksimal. Serta sebagai upaya keseriusan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Taruhannya swasembada pangan dan nama baik bangsa Indonesia, tidak main-main,” ungkap Zulhas.

Tak hanya itu, Zulhas turut memerintahkan agar gabah-gabah yang dihasilkan oleh para petani saat panen raya harus diserap. Sehingga kesejahteraan petani bisa ditingkatkan.

“Panen akan maju, biasanya panen raya itu Maret atau April. Ini panen raya akan bergeser ke Februari dan Maret (gabah) harus bisa diserap Bulog. Kepala daerah,  bupati atau dinas pertanian jangan sampai panen raya Februari dan Maret gabahnya tidak terserap,” tutur Zulhas.

Dia menambahkan pihaknya juga sudah membuat formula terkait harga gabah yang akan diserap. Formula itu nantinya bakal disampaikan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Harga kami sudah rundingkan Rp6.500-7.000. Nanti kita akan laporkan ke Presiden untuk harga gabah,” tutup Zulhas.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya