Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Gerindra Minta PDIP Tidak Provokasi Rakyat Soal Kenaikan PPN 12 Persen

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mendapat sorotan dari Partai Gerindra. 

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan tidak dapat diubah begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Rahul, kebijakan itu sesungguhnya sudah dirancang pada era Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai penguasa, ketika PDIP memimpin di Parlemen. 


Dia menambahkan bahwa sejumlah politisi PDIP yang mengkritik kebijakan tersebut seharusnya lebih memahami konteks hukum yang ada. Salah satu anggota DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, sebelumnya menyarankan agar pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. 

“Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas,” kata Rahul dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024. 

Rahul mengatakan, dalam Pasal 7 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menurunkan tarif PPN tanpa persetujuan DPR, yang harus dilakukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Pemerintah tidak bisa langsung menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tegas Politikus Gerindra ini.

Atas dasar itu, Rahul mengingatkan PDIP untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Menurutnya, UU HPP adalah produk kebijakan yang dilahirkan saat PDIP berkuasa, dan bukan kebijakan yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

“Jangan memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa,” katanya. 

Lebih jauh, Gerindra meminta PDIP untuk lebih bijaksana dalam memberikan pernyataan terkait kebijakan pajak tersebut dan menghentikan polemik yang dapat membingungkan rakyat.

“Mengapa sejumlah politisi PDIP jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya