Berita

ilustrasi tembakau

Bisnis

Kemenperin Khawatir Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kemasan produk tembakau tanpa identitas berpotensi menggerus produk legal hingga membawa efek domino terhadap berjalannya industri.

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, penyeragaman kemasan rokok akan memberikan peluang produk ilegal lebih leluasa beredar. Baik rokok legal maupun rokok ilegal akan lebih susah dibedakan.

"Tentu ini akan semakin merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. Jika peredaran rokok ilegal terus terjadi, dikhawatirkan kinerja IHT baik dari pendapatan perusahaan semakin tergerus," Merrijantij dikutip redaksi, Senin, 23 Desember 2024.


Hal ini disampaikan dalam merespons rumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Dalam rumusan tersebut, terdapat rencana pemerintah memasukkan pasal penyeragaman kemasan produk tembakau.

Selain kekhawatiran produk ilegal, negara juga berpotensi mengalami kerugian atas hilangnya pendapatan cukai produk tembakau. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.

“Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan bulan Juli 2024," sambungnya.

Ia mengurai, data tahun 2023 jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui UU 28/2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp227,21 triliun.

Pemerintah kemudian merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp218,7 triliun seiring penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait penyusunan aturan turunan PP Kesehatan. RPMK Tembakau termasuk ke dalam salah satu aturan yang masih dikaji ulang, sambil mendengar masukan dari berbagai pihak.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya