Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Awang Faroek pada Minggu, 22 Desember 2024.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 23 Desember 2024.
Dengan meninggalnya Awang, KPK akan mengeluarkan SP3 dengan syarat.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," pungkas Tessa.
Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka dimaksud ialah, Awang Faroek Ishak (AFI) selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.