Berita

Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto/Ist

Hukum

Sidang Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Wahyudi Suyanto Digelar Hari Ini

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto hari ini, Senin, 23 Desember 2024.

Ini menjadi sidang kedua kalinya setelah sebelumnya digelar perdana pada Selasa, 17 Desember 2024 lalu dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam sidang ini, Mabes Polri menjadi pihak tergugat.

Gugatan ini dilayangkan Wahyudi lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.


Wahyudi Suyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Sebelumnya, kuasa hukum Wahyudi Suyanto pada Kantor Hukum William Hutabulu & Co, berdalih kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan.

Ia berkilah, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.

"Klien kami bimbang putusan mana yang benar dan harus dipatuhi, sehingga bisa menyerahkan sertifikat kepada pihak yang sah agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari," ujar kuasa hukum.

Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.

Diketahui, sebelum menjadi tersangka dalam proses jual beli hak tanah ini, Wahyudi juga pernah tersandung kasus pidana dan perdata. Wahyudi pernah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik ke Polda Jawa Timur pada 2023.

Semasa menjadi notaris, Wahyudi kerap menangani urusan tanah bermasalah. Ia pernah menangani sengketa tanah dan Pasar Turi dengan almarhum Cen Liang. Selain itu, ia juga menangani sengketa tanah di Sipoa hingga urusan tanah dengan pengusaha properti Teguh Kinarto dan Widji.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya