Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presiden Prabowo Punya Banyak Cara Batalkan PPN 12 Persen

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 20:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah sebetulnya dapat membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, ada beberapa opsi yang memungkinkan pembatalan atau penurunan tarif PPN tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bhima menjelaskan, salah satu celah yang dapat digunakan pemerintah adalah dengan menjalankan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, kemudian pada 2 Januari 2025, tarif tersebut dapat segera diturunkan menjadi 8-9 persen. 


Katanya, hal ini bisa dilakukan dengan merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memberikan ruang untuk perubahan tersebut.

“Keluarkan Perppu untuk revisi dulu ayat sebelumnya yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Artinya pemerintah perlu terbitkan Perpu untuk revisi UU HPP Pasal 7 ayat 1 baru gunakan Ayat 3,” kata Bhima kepada RMOL, Sabtu 21 Desember 2024. 

Bhima menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, terutama karena daya beli masyarakat saat ini masih lemah. Oleh karena itu, pembatalan kenaikan PPN dinilai sebagai langkah yang lebih tepat.

“Jadi PPN 12 persen memang harus dibatalkan dengan berbagai skema,” tegasnya. 

Dia menambahkan bahwa selain melalui jalur revisi atau Perpu, pembatalan PPN 12 persen bisa dilakukan lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau judicial review terhadap UU HPP. 

“Berbagai regulasi pajak lain seperti memasukkan opsi pajak kekayaan, reformasi pajak warisan sampai pajak progresif lainnya bisa dicantumkan di UU HPP,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya