Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presiden Prabowo Punya Banyak Cara Batalkan PPN 12 Persen

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 20:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah sebetulnya dapat membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, ada beberapa opsi yang memungkinkan pembatalan atau penurunan tarif PPN tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bhima menjelaskan, salah satu celah yang dapat digunakan pemerintah adalah dengan menjalankan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, kemudian pada 2 Januari 2025, tarif tersebut dapat segera diturunkan menjadi 8-9 persen. 


Katanya, hal ini bisa dilakukan dengan merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memberikan ruang untuk perubahan tersebut.

“Keluarkan Perppu untuk revisi dulu ayat sebelumnya yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Artinya pemerintah perlu terbitkan Perpu untuk revisi UU HPP Pasal 7 ayat 1 baru gunakan Ayat 3,” kata Bhima kepada RMOL, Sabtu 21 Desember 2024. 

Bhima menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, terutama karena daya beli masyarakat saat ini masih lemah. Oleh karena itu, pembatalan kenaikan PPN dinilai sebagai langkah yang lebih tepat.

“Jadi PPN 12 persen memang harus dibatalkan dengan berbagai skema,” tegasnya. 

Dia menambahkan bahwa selain melalui jalur revisi atau Perpu, pembatalan PPN 12 persen bisa dilakukan lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau judicial review terhadap UU HPP. 

“Berbagai regulasi pajak lain seperti memasukkan opsi pajak kekayaan, reformasi pajak warisan sampai pajak progresif lainnya bisa dicantumkan di UU HPP,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya