Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presiden Prabowo Punya Banyak Cara Batalkan PPN 12 Persen

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 20:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah sebetulnya dapat membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, ada beberapa opsi yang memungkinkan pembatalan atau penurunan tarif PPN tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bhima menjelaskan, salah satu celah yang dapat digunakan pemerintah adalah dengan menjalankan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, kemudian pada 2 Januari 2025, tarif tersebut dapat segera diturunkan menjadi 8-9 persen. 


Katanya, hal ini bisa dilakukan dengan merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memberikan ruang untuk perubahan tersebut.

“Keluarkan Perppu untuk revisi dulu ayat sebelumnya yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Artinya pemerintah perlu terbitkan Perpu untuk revisi UU HPP Pasal 7 ayat 1 baru gunakan Ayat 3,” kata Bhima kepada RMOL, Sabtu 21 Desember 2024. 

Bhima menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, terutama karena daya beli masyarakat saat ini masih lemah. Oleh karena itu, pembatalan kenaikan PPN dinilai sebagai langkah yang lebih tepat.

“Jadi PPN 12 persen memang harus dibatalkan dengan berbagai skema,” tegasnya. 

Dia menambahkan bahwa selain melalui jalur revisi atau Perpu, pembatalan PPN 12 persen bisa dilakukan lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau judicial review terhadap UU HPP. 

“Berbagai regulasi pajak lain seperti memasukkan opsi pajak kekayaan, reformasi pajak warisan sampai pajak progresif lainnya bisa dicantumkan di UU HPP,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya