Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hak Jawab BNI: Kredit untuk MTH Group Sudah Sesuai Prosedur dan Prinsip Kehati-hatian

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI dengan tegas menyatakan bahwa narasi tentang Raibnya Dana sebesar Rp600 miliar atau hampir Rp1 triliun dari kredit yang diberikan kepada Michael Timothy tidak benar dan menyesatkan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, seluruh proses pemberian fasilitas kredit di BNI dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik serta dijamin oleh agunan yang mencukupi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan setiap pemberian fasilitas kredit telah melalui analisis risiko yang ketat dan komprehensif, serta diawasi secara cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Desember 2024.


"Dalam kasus MTH Group, seluruh proses telah sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Sebagai bank milik negara, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga reputasi dan integritas operasional perbankan. 

“Langkah-langkah kami selalu mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.

BNI sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, secara tidak tepat dalam pemberitaan pemberian fasilitas kredit kepada Michael Timothy maupun kerja sama KoinWorka. Pernyataan tersebut, kata Okki, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan. 

“Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual dan akurat,” katanya.

Demikian juga dengan informasi yang menyebutkan keterlibatan BNI dalam pembiayaan usaha Michael Timothy Hardjadinata melalui KoinWorks adalah tidak benar dan menyesatkan. 

“Kami tidak menyalurkan kredit kepada KoinWorks,” demikian Okki.

Pernyataan resmi BNI yang disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo ini merupakan koreksi sekaligus hak jawab atas pemberitaan berjudul "OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi" yang tayang di RMOL pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13:50 WIB.

Koreksi dan atau hak jawab dipenuhi mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Siber. Di antaranya menautkan koreksi dan atau hak jawab pada berita yang dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya