Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hak Jawab BNI: Kredit untuk MTH Group Sudah Sesuai Prosedur dan Prinsip Kehati-hatian

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI dengan tegas menyatakan bahwa narasi tentang Raibnya Dana sebesar Rp600 miliar atau hampir Rp1 triliun dari kredit yang diberikan kepada Michael Timothy tidak benar dan menyesatkan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, seluruh proses pemberian fasilitas kredit di BNI dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik serta dijamin oleh agunan yang mencukupi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan setiap pemberian fasilitas kredit telah melalui analisis risiko yang ketat dan komprehensif, serta diawasi secara cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Desember 2024.


"Dalam kasus MTH Group, seluruh proses telah sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Sebagai bank milik negara, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga reputasi dan integritas operasional perbankan. 

“Langkah-langkah kami selalu mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.

BNI sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, secara tidak tepat dalam pemberitaan pemberian fasilitas kredit kepada Michael Timothy maupun kerja sama KoinWorka. Pernyataan tersebut, kata Okki, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan. 

“Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual dan akurat,” katanya.

Demikian juga dengan informasi yang menyebutkan keterlibatan BNI dalam pembiayaan usaha Michael Timothy Hardjadinata melalui KoinWorks adalah tidak benar dan menyesatkan. 

“Kami tidak menyalurkan kredit kepada KoinWorks,” demikian Okki.

Pernyataan resmi BNI yang disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo ini merupakan koreksi sekaligus hak jawab atas pemberitaan berjudul "OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi" yang tayang di RMOL pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13:50 WIB.

Koreksi dan atau hak jawab dipenuhi mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Siber. Di antaranya menautkan koreksi dan atau hak jawab pada berita yang dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya