Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hak Jawab BNI: Kredit untuk MTH Group Sudah Sesuai Prosedur dan Prinsip Kehati-hatian

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI dengan tegas menyatakan bahwa narasi tentang Raibnya Dana sebesar Rp600 miliar atau hampir Rp1 triliun dari kredit yang diberikan kepada Michael Timothy tidak benar dan menyesatkan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, seluruh proses pemberian fasilitas kredit di BNI dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik serta dijamin oleh agunan yang mencukupi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan setiap pemberian fasilitas kredit telah melalui analisis risiko yang ketat dan komprehensif, serta diawasi secara cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Desember 2024.


"Dalam kasus MTH Group, seluruh proses telah sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Sebagai bank milik negara, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga reputasi dan integritas operasional perbankan. 

“Langkah-langkah kami selalu mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.

BNI sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, secara tidak tepat dalam pemberitaan pemberian fasilitas kredit kepada Michael Timothy maupun kerja sama KoinWorka. Pernyataan tersebut, kata Okki, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan. 

“Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual dan akurat,” katanya.

Demikian juga dengan informasi yang menyebutkan keterlibatan BNI dalam pembiayaan usaha Michael Timothy Hardjadinata melalui KoinWorks adalah tidak benar dan menyesatkan. 

“Kami tidak menyalurkan kredit kepada KoinWorks,” demikian Okki.

Pernyataan resmi BNI yang disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo ini merupakan koreksi sekaligus hak jawab atas pemberitaan berjudul "OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi" yang tayang di RMOL pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13:50 WIB.

Koreksi dan atau hak jawab dipenuhi mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Siber. Di antaranya menautkan koreksi dan atau hak jawab pada berita yang dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya