Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hak Jawab BNI: Kredit untuk MTH Group Sudah Sesuai Prosedur dan Prinsip Kehati-hatian

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI dengan tegas menyatakan bahwa narasi tentang Raibnya Dana sebesar Rp600 miliar atau hampir Rp1 triliun dari kredit yang diberikan kepada Michael Timothy tidak benar dan menyesatkan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, seluruh proses pemberian fasilitas kredit di BNI dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik serta dijamin oleh agunan yang mencukupi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan setiap pemberian fasilitas kredit telah melalui analisis risiko yang ketat dan komprehensif, serta diawasi secara cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Desember 2024.


"Dalam kasus MTH Group, seluruh proses telah sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Sebagai bank milik negara, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga reputasi dan integritas operasional perbankan. 

“Langkah-langkah kami selalu mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.

BNI sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, secara tidak tepat dalam pemberitaan pemberian fasilitas kredit kepada Michael Timothy maupun kerja sama KoinWorka. Pernyataan tersebut, kata Okki, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan. 

“Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual dan akurat,” katanya.

Demikian juga dengan informasi yang menyebutkan keterlibatan BNI dalam pembiayaan usaha Michael Timothy Hardjadinata melalui KoinWorks adalah tidak benar dan menyesatkan. 

“Kami tidak menyalurkan kredit kepada KoinWorks,” demikian Okki.

Pernyataan resmi BNI yang disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo ini merupakan koreksi sekaligus hak jawab atas pemberitaan berjudul "OJK Jangan Mau Dikadali BNI-Michael Timothy, Hampir Rp1 Triliun Raib Harus Diinvestigasi" yang tayang di RMOL pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13:50 WIB.

Koreksi dan atau hak jawab dipenuhi mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Siber. Di antaranya menautkan koreksi dan atau hak jawab pada berita yang dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya