Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin/RMOL
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin angkat bicara soal wacana perubahan status KPU dari lembaga tetap menjadi adhoc atau sementara.
Afif mengatakan, perubahan status KPU menjadi adhoc tidak bisa hanya sekadar jadi wacana saja, tetapi harus dibuktikan bisa dilakukan.
Hanya saja, dia menegaskan perubahan status KPU hanya bisa dilakukan dengan cara mengubah UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Itu kan wacana yang muncul pasca pelaksanaan pemilu dan pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik, dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," kata Afif.
Yang jelas, kata mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti apa yang diperintahkan UU.
"Dari sisi kami, sebagai penyelenggara kan pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan," ujarnya.
Kendati begitu, dia memandang kinerja KPU yang sudah dilakukan patutnya menjadi acuan dalam memutuskan status kelembagaannya diubah adhoc atau bersifat tetap.
"Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan keajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang," ucapnya.
"Sehingga ke depan kita bisa melakukan apa yang kita pikirkan lebih baik untuk pemilu kita. Untuk KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya," demikian Afif.